Orang Tenggelam di Sungai Mati Syahid, Asalkan... - Tinta Media

Minggu, 29 Mei 2022

Orang Tenggelam di Sungai Mati Syahid, Asalkan...


Tinta Media - Kabar hilangnya Emmeril Khan Mumtadz (Eril)  putra Ridwan kamil saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss, Kamis (26/5), memunculkan pertanyaan, "Apakah orang mati tenggelam, mati syahid?"

“Benar, orang yang tenggelam di sungai termasuk mati syahid, asalkan dia memenuhi dua syarat ketika mati,“ jawab Pakar Fikih Kontemporer KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI. kepada Tinta Media, Jumat (27/5/2022). 

Pertama, dia adalah orang mukmin (muslim), bukan orang kafir (non muslim). 
Kedua, tidak dalam kondisi berbuat maksiat ketika mati tenggelam. “Misalnya, mati tenggelam ketika sedang naik kapal pesiar sambil pesta minum khamr (minuman keras), lalu kapalnya tenggelam karena badai,” jelasnya. 

Mengenai syarat pertama, orang mati syahid itu haruslah seorang muslim, bukan orang kafir (non muslim), sesuai firman Allah SWT:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَ نْـتُمْ مُّسْلِمُوْنَ 

yaaa ayyuhallaziina aamanuttaqulloha haqqo tuqootihii wa laa tamuutunna illaa wa angtum muslimuun 

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 102) 

Syarat kedua, orang yang mati syahid itu haruslah orang yang ketika mati tidak sedang berbuat maksiat, sebab jika dia mati dalam keadaan berbuat maksiat, berarti matinya adalah mati su'ul khatimah (mati dengan akhir yang buruk). “Orang yang su’ul khatimah tidak layak mendapat syahadah (mati syahid),” tegasnya.

Maka, Kiai Shiddiq mengingatkan perlunya memahami pengertian su’ul khatimah, yaitu: 

سُوْءُ الْخَاتِمَةِ فِيْ الْإِسْلاَمِ هُوَ الْمَوْتُ عَلَى الْكُفْرِ أَوْ عَلَى مَعْصِيَةِ اللهِ

Su’ul khotimati fil Islami huwal mautu ‘alalkufri aw ‘ala ma’shiitillahi

Artinya; “Su’ul Khatimah adalah kondisi seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir (tidak beragama Islam) atau dalam keadaan bermaksiat kepada Allah.”(www.al-eman.com) 

“Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang muslim misalnya sedang berenang di sungai, dalam keadaan tidak sedang bermaksiat kepada Allah, lalu dia terhanyut oleh aliran sungai dan mati tenggelam, maka insya Allah dia mati syahid,” jelasnya. 

Menurutnya hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW : 
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ؛ وَالْمَبْطُوْنُ؛ وَالْغَرَقُ؛ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ؛ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. رواه البخاري ومسلم

Assuhadaau khomsatul math’uun; wal mabthuun; wal ghoroqu; wa shohibul hadmi; wasyasyahiidu fii sabilillahi ‘aza wajalla

Artinya: ”Syuhada itu ada lima, yaitu al-
math’un(mati karena wabah tha’un / pes), al-mabthun (yang mati karena penyakit perut diare (is-hal), al-ghariq (yang mati tenggelam di laut, sungai, dsb), shahibul hadam (yang mati tertimpa tembok, gedung, dsb), dan syahid di jalan Allah Azza wa Jalla (di luar perang).” (HR Bukhari dan Muslim). 

Ustaz Shiddiq juga menyampaikan sabda Rasulullah SAW: 

القَتْلُ فَى سَبيلِ اللَّهِ شَهادَةٌ والنُّفَساءُ شَهادَةٌ ، والْحَرِقُ شَهادَةٌ وَاَلْغَرَقُ شَهادَةٌ ، وَالسِّلُّ شَهادَةٌ ، والْبَطْنُ شَهادَةٌ

Al qotlu fii sabilillahi syahadatu wannufasaau syahadatu, wal hariqu syahadatu wa alghoroqu syahaadatu, wassillu syahadatu, wal bathnu syadatu.

Artinya: “Orang yang terbunuh dalam perang fi sabilillah itu mati syahid, wanita yang meninggal saat nifas itu mati syahid, orang yang mati karena kebakaran itu mati syahid, orang yang mati tenggelam itu mati syahid, orang mati karena penyakit paru-paru (TBC dan semisalnya) itu mati syahid, orang yang mati karena penyakit perut itu mati syahid.” (HR Al-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, dinilai shahih oleh Imam Suyuthi dalam Al-Jami’ Al-Shaghir, no.6159).[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :