Nunggak BPJS Terancam Denda 30 juta Rupiah, Siyasah Institute: Ini Kezaliman Berlipat Negara pada Rakyat - Tinta Media

Kamis, 26 Mei 2022

Nunggak BPJS Terancam Denda 30 juta Rupiah, Siyasah Institute: Ini Kezaliman Berlipat Negara pada Rakyat


Tinta Media - Ancaman denda 30 juta rupiah kepada peserta yang menunggak BPJS berdasar Perpres Nomor 64 tahun 2020 dinilai Direktur Siyasah Institute Iwan Januar sebagai bentuk kezaliman berlipat negara pada rakyat.

"Keputusan ini bukan saja kezaliman berlipat negara pada rakyat. Sudahlah berlepas tangan dari kewajiban menjamin kesehatan warga, mengancam dengan denda yang berat. Asuransi kesehatan rasa rentenir," tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (26/5/2022).

Iwan mengatakan, meskipun ada Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang gratis, tapi tidak semua warga yang bisa mendapatkannya dan dibatasi jumlahnya.

Ia menilai Perpres ini tidak berkeadilan dan tidak berkemanusiaan. Negara tutup mata kalau pungutan BPJS menambah beban pengeluaran warga, sementara tingkat perekonomian warga tidaklah merata. "Namun tetap dipaksa bahkan diancam untuk ikut jadi peserta bila tidak maka akan dipersulit berbagai keperluan administrasi oleh negara," ujarnya.

"Untuk perusahaan saja BPJS sudah menambah beban mereka, terutama di masa krisis seperti sekarang," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa beginilah negara yang menerapkan ideologi kapitalisme. Bukan melayani, negara malah memalaki rakyat. "BPJS adalah kapitalisasi hajat rakyat," terangnya.

"Beda dalam syariat Islam, dimana negara Khilafah bertanggung jawab penuh atas layanan kesehatan masyarakat," pungkasnya.[] Ajirah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :