Tinta Media - Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang membuat aturan mengenai petunjuk teknis pembelian Pertalite. Saat ini pihak Pertamina sedang menyusun kriteria yang berhak atau bisa membeli BBM Pertalite tersebut.
Ahok selaku Komut Pertamina mengatakan bahwa saat ini kriteria penerima BBM Pertalite itu sudah ada. "Sudah ada di Pertamina Patra Niaga (kriterianya). Saya tidak bisa buka," ungkap Ahok kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diikuti dengan petunjuk teknis pembelian BBM subsidi atau Pertalite itu.
Sementara Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya merestui rencana pemerintah mengeluarkan aturan petunjuk teknis untuk kriteria pembeli BBM Pertalite itu. Tak ada kritik dari wakil rakyat di Senayan terkait rencana tersebut.
Luar biasa, ini adalah modus baru membebani rakyat. Awalnya diatur, kemudian dikurangi pasokan, hingga akhirnya pertalite dihilangkan seperti premium.
Saat pengaturan, masyarakat dipersulit mendapatkan pertalite. Kemudian, sebagian masyarakat beralih ke Pertamax dengan alasan kepraktisan meskipun mahal.
Selanjutnya, pertalite selalu 'dalam pengiriman'. Kendaraan pengguna pertalite akhirnya pindah ke Pertamax, dan klimaksnya pertalite benar-benar dihilangkan seperti premium. Itu artinya, harga BBM naik, karena yang tersedia hanya Pertamax yang harganya sudah naik menjadi Rp 12.500 hingga Rp 13.000 per liter.
Dugaan modus atau pola seperti ini akan sangat mungkin diterapkan, mengingat jika mau langsung menaikan harga pertalite, pemerintah takut mendapatkan amukan masyarakat yang marah karena pertalite naik. Modus seperti ini, sama saja dengan 'menyembelih' rakyat secara pelan-pelan.
Selama ini, setiap ada tekanan APBN pemerintah selalu mengalihkan beban tersebut kepada rakyat. Bisa dengan menaikan pajak dan/atau mengurangi subsidi.
Saat ini, dua cara ini digunakan. PPN dinaikan 11 %, sementara subsidi BBM dan listrik dicabut dengan berbagai modus.
Pemerintah tidak pernah memotong gaji pejabat, melakukan moratorium utang, melakukan efisiensi hingga cutting off pengeluaran APBN, dan upaya lainnya. Pemerintah selalu mengambil cara instan, yakni dengan memindahkan beban APBN kepada pundak rakyat.
Wahai kaum muslimin, sampai kapan kepemimpinan seperti itu ini terus dipertahankan ? Sampai kapan aturan sekuler terus membelenggu kalian ? Tidakkah kalian tergerak, untuk segera kembali kepada syari'at Islam, sehingga urusan kalian diatur dan dimudahkan dengan Islam ?
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُوا اسْتَجِÙŠْبُÙˆْا Ù„ِÙ„ّٰÙ‡ِ ÙˆَÙ„ِلرَّسُÙˆْÙ„ِ اِØ°َا دَعَاكُÙ…ْ Ù„ِÙ…َا ÙŠُØْÙŠِÙŠْÙƒُÙ…ْۚ .....
_"Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah seruan Allah dan Rasul, apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, ....."_
[QS : Al Anfal, ayat 24].
https://youtu.be/cAstjPL8n4o
https://youtu.be/cAstjPL8n4o
https://youtu.be/cAstjPL8n4o
Oleh: Ahmad Khozinudin
Sastrawan Politik