LBH Pelita Umat Berikan Tiga Pendapat Hukum Pengibaran Bendera L68T di Kedutaan Inggris - Tinta Media

Senin, 23 Mei 2022

LBH Pelita Umat Berikan Tiga Pendapat Hukum Pengibaran Bendera L68T di Kedutaan Inggris


Tinta Media  - Berdasar informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia memposting lewat akun media sosial resminya foto dukungan dan bendera warna-warni khas L68T, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H. memberikan pendapat hukum.

“Pertama, bahwa Kedutaan Inggris telah lancang, dan tidak menghargai negara republik Indonesia,” tuturnya pada Tinta Media, Senin (23/5/2022).

Indonesia lanjut Chandra,  memiliki aturan tegas yang berkaitan penyimpangan kesusilaan. Yaitu hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi).

“Kedua, bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (L68T) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum,” ungkapnya.

“Ketiga, bahwa sangat aneh apabila bendera pelangi L68T dibiarkan berkibar tanpa ada tindakan, sedangkan ketika muslim mengibarkan bendera tauhid yang bertuliskan kalimat syahadat (hitam dan putih) terkadang terdapat  upaya untuk menurunkan dan/atau melarangnya dengan berbagai tuduhan radikal, ekstremisme dan lain lain,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :