Tinta Media - Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website kantor berita, yang menyampaikan bahwa Prof Budi Santosa Purwokartiko buka suara soal status yang dia tulis di media sosial (medsos) terkait mahasiswi yang ikut mobilitas mahasiswa ke luar negeri, program Dikti yang dibiayai LPDP. Dia menyatakan tidak ada maksud menjatuhkan wanita yang menggunakan hijab atau kerudung.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu 1) pengakuan/keterangan; 2) screenshot; 3) saksi; 4) Keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses;
KEDUA, Bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll;
KETIGA, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan. Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum.
Demikian
IG@chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa klarifikasi Prof. Budi Santoso dapat dinilai membuktikan dan membenarkan bahwa dirinyalah yang telah membuat pernyataan tersebut, sebelumnya publik masih menduga-duga. Atas klarifikasi tersebut semakin menguatkan alat bukti yaitu 1) pengakuan/keterangan; 2) screenshot; 3) saksi; 4) Keterangan ahli hukum sudah cukup banyak memberikan keterangan atas pernyataan tersebut. Berdasarkan hal tersebut sudah lebih dari cukup aparat penegak hukum untuk memproses;
KEDUA, Bahwa jika Klarifikasi dapat menggugurkan atas adanya dugaan tindak Pidana, maka semestinya ini diperlakukan sama kepada semua pihak seperti aktivis KAMI, Ustadz Yahya Waloni, Alimuddin Baharsyah dll;
KETIGA, bahwa klarifikasi tersebut tidak menggugurkan atas dugaan atau patut diduga adanya unsur pidana. Deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. lebih baik klarifikasi tersebut disampaikan di pengadilan. Aparat penegak hukum semestinya segera memproses, daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi dan memicu gerakan dan dikhawatirkan menimbulkan gesekan. Sedangkan tujuan mulia hukum adalah ketertiban umum.
Demikian
IG@chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT