Kiai Shiddiq: L68T Gerakan Global Terorganisir - Tinta Media

Jumat, 13 Mei 2022

Kiai Shiddiq: L68T Gerakan Global Terorganisir


Tinta Media - Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menyebutkan bahwa L68T sebagai gerakan global. “L68T saat ini bukan lagi perilaku individu melainkan sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir,” tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, Gerakan L68T ditempuh melalui berbagai jalur.

Pertama, jalur Akademik / Intelektual. Kiai Shiddiq memberikan contoh bahwa pada  6-9 Nopember 2006 ada pertemuan 29 pakar Hak Asasi Manusia di Universitas Gajah Mada, melahirkan ”Prinsip-Prinsip Yogyakarta” (the Yogyakarta Principles) yang mendukung L68T.

“Contoh lain, muncul lembaga pro L68T di Universitas Indonesia, bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 yang lalu,” imbuhnya.

Kedua, jalur sosial budaya. “L68T dipropagandakan lewat advokasi, konsultasi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya  agar masyarakat menerima L68T,” paparnya.

Ketiga, jalur jaringan atau komunitas. Kiai Shiddiq memaparkan bahwa saat ini di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung L68T. Dan ada 119 kelompok L68T di 28 propinsi (dari 34 propinsi) dengan jutaan pengikut.

Mengutip dari docplayer.info yang diakses pada 15 Februari 2016, ia menjelaskan bahwa atas sponsor UNDP (program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa)  dan USAID (lembaga pembangunan internasional  Amerika Serikat), pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung Dialog Komunitas L68T Nasional Indonesia. Pesertanya 71 orang dari 49 lembaga pro L68T di Indonesia.

Keempat, jalur bisnis. Kiai Shiddiq mengatakan bahwa L68T mendapat dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Merek-merek dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro L68T. “Facebook, Whatsapp, LINE, Starbucks adalah contoh merek dagang itu,” ungkap Kiai Shiddiq sambil menegaskan bahwa  LINE mempunyai simbol atau emoticon yang pro L68T. “Bahkan Starbucks mendonasikan sebagian keuntungannya untuk mendukung L68T,” tambahnya.

Kelima, jalur politik / diplomasi. Menurut Kiai Shiddiq, Komnas HAM telah mengakui komunitas L68T lewat Pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Pebruari 2016. L68T oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial No 8/2012 terkait kelompok minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27/2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015  memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut,” bebernya.

Mengutip dari Republika 12 Februari 2016, Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen UNDP PBB, ada program pro L68T bernama The Being L68T in Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tsb berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar AS. “Dokumen asli program tersebut  berjudul 'Being LGBT In Asia' di situs : www.asia-pacific.undp.,” jelasnya.

“Masih di koran yang sama halaman 9 pada judul 'Dubes AS Dukung LGBT' terdapat berita : ‘Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungannya terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbi4n, g4y, biseksu4l, dan tr4nsgender (L68T). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa’,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :