Tinta Media - Terkait beredarnya berita bahwa pemerintah Thailand akan melegalkan ganja, Founder Institut Muamalah Indonesia, KH M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si. menegaskan bahwa ganja hukumnya haram secara mutlak.
"Menurut kami, haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) secara mutlak, baik menanam ganja, menghisap ganja, menjualbelikan ganja, ataupun melegalkan ganja," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (22/5/2022).
Hukum pemanfaatan ganja juga tetap haram, lanjutnya, meskipun untuk sekedar penyedap makanan, meskipun hanya sedikit, meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Haram pula sebuah negara melegalkan ganja bagi rakyatnya.
Ia mengatakan bahwa keharaman ganja itu merujuk kepada dalil syar'i. "Keharaman ganja tersebut didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak," ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan penetapan hukum) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Ustadz Shiddiq, sapaan akrabnya mengutip dalil terkait Keharaman ganja. "Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab: al hasyisy) secara mutlak adalah hadits sebagai berikut," katanya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
Dari Ummu Salamah RA, dia berkata, "Bahwa Rasulullah SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir)." (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama, katanya, menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun ia lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan.
Ustaz Shiddiq, dalam kapasitas keilmuannya sebagai pakar fiqih, mengambil pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani tentang Keharaman ganja.
"Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) , karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir)," bebernya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa ganja haram secara mutlak. "Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22)," terangnya.
Maka dari itu, ujarnya kembali, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan: al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selanjutnya, Ustadz Shiddiq menjelaskan bahwa Keharaman ganja semata didasarkan pada nash syara', bukan pada ilat.
"Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan penetapan hukum) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’) namun bukan illat (alasan) keharaman ganja," terangnya.
Terakhir, ia menegaskan kembali tentang keharaman ganja tanpa memperhatikan ada atau tidaknya efek negatifnya. "Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya," pungkasnya. [] Nur Salamah
"Menurut kami, haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) secara mutlak, baik menanam ganja, menghisap ganja, menjualbelikan ganja, ataupun melegalkan ganja," tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (22/5/2022).
Hukum pemanfaatan ganja juga tetap haram, lanjutnya, meskipun untuk sekedar penyedap makanan, meskipun hanya sedikit, meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Haram pula sebuah negara melegalkan ganja bagi rakyatnya.
Ia mengatakan bahwa keharaman ganja itu merujuk kepada dalil syar'i. "Keharaman ganja tersebut didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak," ujarnya.
Di samping itu, lanjutnya, juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan penetapan hukum) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Ustadz Shiddiq, sapaan akrabnya mengutip dalil terkait Keharaman ganja. "Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab: al hasyisy) secara mutlak adalah hadits sebagai berikut," katanya.
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
Dari Ummu Salamah RA, dia berkata, "Bahwa Rasulullah SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir)." (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama, katanya, menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun ia lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan.
Ustaz Shiddiq, dalam kapasitas keilmuannya sebagai pakar fiqih, mengambil pendapat Ibnu Hajar Al Asqalani tentang Keharaman ganja.
"Imam Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) , karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir)," bebernya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa ganja haram secara mutlak. "Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22)," terangnya.
Maka dari itu, ujarnya kembali, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan: al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selanjutnya, Ustadz Shiddiq menjelaskan bahwa Keharaman ganja semata didasarkan pada nash syara', bukan pada ilat.
"Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan penetapan hukum) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’) namun bukan illat (alasan) keharaman ganja," terangnya.
Terakhir, ia menegaskan kembali tentang keharaman ganja tanpa memperhatikan ada atau tidaknya efek negatifnya. "Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya," pungkasnya. [] Nur Salamah