KEMENKOMINFO TAK LIRIK ISLAM DALAM MENGHAPUS KONTEN LAGI BETE - Tinta Media

Senin, 16 Mei 2022

KEMENKOMINFO TAK LIRIK ISLAM DALAM MENGHAPUS KONTEN LAGI BETE


Tinta Media  -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tampaknya benar-benar menegakkan aturan negara Pancasila yang bersistem pemerintahan demokrasi dalam tuntutan menghapus (take down) muatan konten LAGI BETE di media sosial, sama sekali tak melirik Islam. 

Ada dua parameter yang digunakannya, yang bisa dinilai benar-benar pancasilais demokratis. Bila memenuhi salah satu unsur dari dua parameter tersebut, barulah Menkominfo menghapus konten tersebut di media sosial.

Pertama, bila mengandung pornografi. Kedua, bila menimbulkan keresahan di masyarakat.

Artinya, bila sekadar propaganda atau mengajak rakyat negeri yang mayoritas Muslim ini untuk menerima keberadaan penjahat seksual (LAGI BETE), tetapi tidak mempertontonkan kemaluan (atau unsur pornografi lainnya dalam UU Pornografi), ya tidak mengapa.

Padahal, istri Nabi Luth as itu bukan pelaku kejahatan seksual, dia hanya mendukung, tapi oleh Allah SWT tetap diazab. Di sini jelas, tidak ada bedanya antara pelaku kejahatan seksual maupun pendukung/pelaku propaganda kejahatan seksual di mata Allah SWT, yakni sama-sama buruk, tercela, nista, kriminal!

Jadi, bila Menkominfo berpegang pada Islam, tentu saja akan menghapus juga konten yang tak masuk delik UU Pornografi tetapi jelas-jelas mempropagandakan kejahatan seksual sebagaimana podcast-nya Deddy Corbuzier. Di podcast tersebut enggak ada penampakan kelamin atau bagian tubuh lainnya yang terkena delik UU Pornografi tetapi jelas-jelas konten tersebut merupakan propaganda kejahatan seksual.

Untung saja, berbagai elemen umat Islam resah di medsos dan di berbagai forum sehingga DC mencabut sendiri konten tersebut. Tapi sayangnya, umat Islam tak begitu resah dengan konten DC lainnya yang menampilkan pasangan perempuan dengan perempuan, maka DC tak mencabut konten tersebut. Menkominfo juga tak mempermasalahkan konten tersebut. Mengapa? Karena parameter yang kedua tidak ada yakni: keresahan masyarakat.

Sampai sini mestinya kaum Muslim paham bagaimana rezim negara Pancasila dengan sistem pemerintahan demokrasinya mengatur negeri mayoritas Muslim ini dan bagaimana pula para propagandis kejahatan seksual bekerja.

Padahal, dalam Islam, negara wajib proaktif menghapus semua konten yang porno maupun yang mempropagandakan kejahatan seksual LAGI BETE ini, meskipun rakyat tidak resah. Lebih dari itu, negara juga wajib memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan seksual maupun para propagandisnya.

Ingat, kita hidup bukan hanya di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat. Bila di dunia ini tak beriman dan tak taat pada syariat, pasti akan sangat sengsara di akhirat.

Wahai manusia yang masih mengimani Allah SWT sebagai tuhannya, renungkanlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah al-A'raf ayat 179, yang artinya:

"Dan sungguh, akan Kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."

Wallahu a'lam bishawab.[]

Depok, 13 Syawal 1443 H | 14 Mei 2022 M

Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis

+++

Berikut penggalan kutipan pernyataan Menkominfo yang ditayangkan cnnindonesia.com pada Sabtu, 14 Mei 2022:

Syarat pertama adalah ada pelanggaran hukum, terutama UU Pornografi.

"Kalau yang berbau pornografi kita pantau, begitu apapun jenisnya, apapun yang vulgar, kita take down. Itu kan ada undang-undangnya," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, saat ditemui CNNIndonesia.com di Jakarta, Jumat (13/5).

"Kan tidak peduli dia orientasi seksnya apa, tapi pornografi sangat jelas, di situ (UU) sangat jelas, baik itu orientasi sesama jenis atau dengan lawan jenis, itu jelas harus di-take down," lanjut dia.

Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Semuel menyebut tak ada undang-undang yang bisa menjerat LAGI BETE  selama tak terkait pornografi.

"Yang dilarang di Indonesia kan perilaku pornografinya, yang lainnya enggak ada," imbuh dia.

Syarat kedua take down konten adalah meresahkan masyarakat.

"Begitu dia melanggar norma yang menghebohkan masyarakat, baru kita masuk. Kalau enggak kita biarin aja biar terjadi dialogis di masyarakat," ucapnya.

"Begitu terjadi meresahkan masyarakat, baru kita masuk. Tapi kalau belum ya biarkan itu kejadian, bagus," imbuh Semuel.

Menurutnya, Pemerintah tak akan terburu-buru menurunkan konten, termasuk soal LAGI BETE, selama tak memenuhi dua syarat itu. Hal ini disebutnya demi kepentingan demokrasi.

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :