Tinta Media - Dalam detikFinance 19 Mei 2022, Presiden diberitakan telah menyetujui bahwa tarip listrik 3.000 VA keatas naik guna menyelamatkan APBN.
Artinya, ini adalah "sinyal", bahwa golongan tarip komersial (1.300 VA keatas ) juga akan naik, tapi seperti biasa memakai modus "merangkak" ala Kapitalis.
Makanya menjadi "klop" ada nya program kenaikan daya 450 VA ke 1.300 VA (dengan berbagai alasan dan kiatnya). Karena semua itu sejatinya bertujuan menghapus subsidi listrik,guna menyambut pelaksanaan IPO (Initial Public Offering) pasca terbentuknya Subholding PLN !
Dengan rentetan kebijakan diatas terbukti bahwa Sila Kelima dari PS dan Nawa Cita itu hanya slogan saja !
PESTA PORA OLIGARKHI "PENG PENG".
Boleh saja Pemerintah menyampaikan berbagai alasan seperti karena perang Rusia-Ukraina, Covid, Resesi...dan seribu satu macam alasan lain ! Tetapi ingat Pemerintah telah melakukan pelanggaran putusan MK tahun 2004 dan 2016, atau tegasnya Pemerintah telah melanggar Konstitusi, dalam pengelolaan Kelistrikan, dengan membiarkan sektor strategis ini di "acak acak" untuk kepentingan bisnis Oligarkhi "Peng Peng" seperti Luhut, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir yang ber "konspirasi" dengan Aseng/Asing serta Taipan 9 Naga ! Dan mereka saat ini telah membentuk sebuah Kartel Listrik Swasta atau Kartel Liswas ( thesis Sidang MK, bahwa Kartel otomatis akan terbentuk di Negara manapun yg terlanda "penyakit" semacam ini ). Sehingga monopoli PLN yang di restui dengan pasal 33 ayat (2) UUD 1945 saat ini telah direbut menjadi Monopoli Kartel ala Kapitalis (dan ingat Komunis dan Kapitalis faktanya bisa bersinergi di negeri ini ).
Artinya pengumuman atas serentetan kenaikan tarip, perubahan daya alias penghapusan subsidi listrik, semua itu dilakukan dalam posisi sebagai juru bicara Kartel.
Artinya Kartel Listrik Swasta yang saat ini berhasil "merebut" PLN dan berisi "oknum"2 pejabat diatas serta Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga, telah pula "menunggangi" Rezim untuk kepentingan mereka !
KARENA HAL DIATAS ADALAH PELANGGARAN KONSTITUSI, MAKA DENGAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL RAKYAT HARUS BERANI LAKUKAN CLASS ACTION TERHADAP PRESIDEN RI ! DENGAN TUNTUTAN PASAL 7A DAN 7B UUD 1945...YAITU "IMPEACHMENT" ATAU COPOT PRESIDEN !!
ALLOHUAKBAR !!
MERDEKA !!
MAGELANG, 20 MEI 2022
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.