JELANG SIDANG PERDANA, EDY MULYADI BANJIR DUKUNGAN - Tinta Media

Minggu, 08 Mei 2022

JELANG SIDANG PERDANA, EDY MULYADI BANJIR DUKUNGAN


Tinta Media - Selasa, 10 Mei 2022, insyaallah kasus ujaran 'tempat jin buang anak' akan disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebagai Terdakwa, Edy Mulyadi didakwa telah melakukan tindakan menyebar hoax yang menerbitkan keonaran sekaligus menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

Jika dibaca seksama dakwaan Jaksa, terlihat jelas ada upaya 'Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pidana' dalam kasusnya. Video yang dipersoalkan bukan hanya video terkait penolakan UU IKN, melainkan sejumlah video lainnya di Channel miliknya yang tidak ada kaitannya dengan ujaran 'Tempat Jin Buang Anak '.

Padahal, mulanya Edy Mulyadi dilaporkan dengan kasus 'Macan Yang Mengeong'. Namun karena kasus ini delik aduan, maka laporan sejumlah kader Partai Gerindra tak mampu menyeret Edy Mulyadi ke proses hukum dikarenakan Prabowo Subianto tidak melakukan pelaporan sendiri selaku pihak yang diklaim dicemarkan.

Lalu, 'digoreng' kasus 'Tempat Jin Buang Anak' dengan memanfaatkan sentimen masyarakat adat tertentu. Padahal, belakangan masyarakat adat di Kalimantan juga dirugikan oleh proyek IKN.

Seorang ibu bernama Dahlia Yati dari Suku Paser Balik, penduduk asli tempat calon berdirinya IKN, mengaku kaget lahan rumahnya tiba-tiba sudah dipasang patok lahan rencana pembangunan Ibu Kota baru tersebut. Yati menyebut lahan tersebut dipatok setelah sebelumnya datang surat edaran dari pemerintah Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Kalimantan yang menyatakan menolak UU IKN yang dinilai cacat prosedur dan substansi. Sebuah konfirmasi, bahwa kritikan Edy Mulyadi sejatinya membela masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kalimantan.

Menjelang sidang, sejumlah tokoh menyampaikan dukungannya kepada Edy Mulyadi. Gus Nur menyatakan "Rezim ini sudah terlalu telanjang berbuat zalim kepada rakyat. Katanya bebas berpendapat, faktanya yang bersebrangan dibungkam. Semoga akan segera ada audit alam yang akan melumat rezim zalim ini tanpa ampun" ungkapnya.

Ustadz Slamet Ma'arif (USM) mengatakan, Semestinya perbedaan pendapat tidak boleh dianggap hoax apalagi SARA. Menolak proyek IKN yang membebani rakyat dan hanya menguntungkan oligarki adalah aspirasi rakyat, bukan hanya aspirasi Edy Mulyadi saja.

Sementara itu, Kurnia Tri Royani menyebut kliennya memiliki Konstruksi hukum sedang menjalankan hak konstitusional berupa menyampaikan pandangan dan pendapat terkait proyek IKN yang berpotensi membebani rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 UUD 1945. Namun, sayangnya hak tersebut dipaksakan menjadi delik menyebar hoax dan pidana SARA.

"Masa seseorang hanya mengungkapkan kalimat 'tempat jin buang anak', yang merupakan perumpamaan (satire) harus dipidana penjara ?", demikian keluh Juju Purwantoro, SH MH yang juga merupakan Tim Penasehat Hukum Edy Mulyadi.

Sebagai Ketua Tim Penasehat Hukum Edy Mulyadi, Dr Herman Kadir, SH MH menyatakan akan serius membela dan akan mengungkap semuanya di meja pengadilan. Negara tidak boleh mengkriminalisasi rakyatnya yang bersuara, ungkapnya.

"Kriminalisasi terhadap Edy Mulyadi menjadi konfirmasi bahwa kebebasan berpendapat telah dibungkam di negeri ini", tegas Agung Nugroho Susanto, SH, Advokat dan Aktivis Yogyakarta yang juga turut memberikan dukungan.

Sejalan dengan Agung, Advokat dari Surabaya Budihardjo, SHI, juga menyesalkan kasus ini bergulir. Padahal, banyak kritik yang disampaikan publik pada proyek IKN, bukan hanya berasal dari Edy Mulyadi.

Penulis sendiri berpendapat, ada masalah dalam kasus ini. Bagaimana mungkin berpendapat dan mengungkap data soal Proyek IKN yang hanya menguntungkan oligarki didakwa menyebar hoax ? Jelas, dibalik kasus ini ada kepentingan oligarki yang terganggu sehingga Bang Edy Mulyadi dikriminalisasi.

Adapun Ustadz Irwan Syaifulloh selaku Ketua Dewan Pembina KPAU mengajak kepada segenap Ulama, Tokoh, pimpinan Ormas dan umat Islam pada umumnya, untuk memberikan dukungan dan pembelaan kepada Bang Edy Mulyadi. Besok (ahad, 8/5) sejumlah Advokat, Ulama dan Tokoh Jawa Timur akan mengadakan Press Conference dan membacakan pernyataan sikap, dukungan dan pembelaan kepada Bang Edy Mulyadi. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :