Ini Alasan Tidak Boleh Sholat atau Berkhutbah Idul Fitri di Tanggal 2 Syawal - Tinta Media

Selasa, 03 Mei 2022

Ini Alasan Tidak Boleh Sholat atau Berkhutbah Idul Fitri di Tanggal 2 Syawal


Tinta Media  - Menjawab pertanyaan boleh atau tidak seseorang yang sudah sholat Idul Fitri tanggal 1 Syawal, lalu sholat lagi, atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, Founder Institut Muamalah Indonesia KH. M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si menjelaskan tidak boleh sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal karena batas akhir adalah awal waktu zhuhur.

“Tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul Fitri adalah waktu zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal itu,” tutur Ustaz Shiddiq kepada Tinta Media, Senin (2/4/2022).

Kiai menyampaikan dalil bahwa batas akhir sholat Idul Fitri adalah waktu zawal pada hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al Baihaqi:

عن أبي عُميرِ بنِ أنسِ بنِ مالكٍ، قال: حدَّثني عُمومتي، من الأنصارِ من أصحابِ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالوا: أُغْمَي علينا هلالُ شوال، فأصبحنا صيامًا، فجاءَ ركبٌ من آخِر النهار، فشهِدوا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّهم رأوُا الهلالَ بالأمس، فأمَرَهم رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أن يُفطِروا، وأنْ يَخرُجوا إلى عيدِهم من الغدِ

Artinya: Dari Abu 'Umair bin Anas bin Malik RA, dia berkara, “Telah meriwayatkan kepadaku paman-pamanku dari golongan Anshar dari para shahabat Rasulullah SAW, bahwa mereka berkata, 'Telah tertutup awan bagi kami hilal Syawal, maka pada pagi harinya kami tetap berpuasa. Datanglah kemudian satu rombongan pada sore hari, dan mereka pun bersaksi kepada Nabi SAW bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka untuk berbuka, dan juga memerintahkan untuk sholat Idul Fitri pada keesokan harinya." (HR Ahmad, no. 20.603; Al Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra, 3/316; hadits ini dinilai shahih oleh Imam Syaukani dalam As-Sailul Jarrar, 1/291; dan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, no. 1348).

Ustaz Shiddiq menjelaskan hadits tersebut menunjukkan bahwa jika informasi rukyatul hilal datangnya pada waktu sore hari  (akhir an nahar), yakni berarti sudah melampaui waktu zawal (awal waktu Zhuhur), maka sholat Idul Fitrinya tidak dapat lagi dilaksanakan pada hari itu (tanggal 1 Syawal), melainkan dilaksanakan pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal). “Ini berarti batas akhir sholat Idul Fitri adalah tibanya waktu zawal (waktu awal Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal,” jelasnya.

“Demikianlah menurut kesepakatan (ijma') para ulama, yakni tak ada khilafiyah di antara mereka dalam masalah ini,” tambahnya.

Selain itu, Kiai juga menyampaikan pendapat beberapa ulama, diantaranya   Imam Ibnu Hazm berkata bahwa "Para ulama sepakat bahwa sejak matahari bersinar terang hingga zawal-nya matahari (awal waktu Zhuhur) adalah waktu " sholat Idul Fitri dan Idul Adha bagi penduduk kota." (Ibnu Hazm, Maratibul Ijma', hlm. 32).

Kemudian, menurut Ibnu Rusyd, para ulama sepakat bahwa waktu sholat Idul Fitri dan Idul Adha... adalah hingga waktu zawal (awal waktu Zhuhur)." (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 1/229).

Begitu pula menurut Imam Syarbaini Khathib dan Imam Syaukani yang memiliki pendapat senada. Sehingga, dari kutipan-kutipan tersebut, jelaslah bahwa batas akhir waktu sholat Idul Fitri adalah tibanya waktu zawal (waktu awal Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal. “Jadi, kalau seseorang meyakini hari Ahad kemarin adalah tanggal 1 Syawal, maka tidak boleh pada hari Senin, yakni tanggal 2 Syawal, dia sholat atau berkhutbah Idul Fitri,” paparnya.

“Yang demikian itu karena berarti dia telah sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada waktu yang telah melampaui waktu yang disyariatkan, yaitu sejak matahari bersinar terang (waktu Dhuha) hingga waktu zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal,” lanjutnya.

Namun demikian, menurut kiai Shiddiq ada kecuali jika dia memperoleh info rukyatul hilal yang datang terlambat melampaui waktu zawal (waktu awal Zhuhur) tanggal 1 Syawal. “Misal pukul 14.00 WIB atau pukul 17.00 WIB tanggal 1 Syawal, maka dia boleh sholat dan berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal,” terangnya.

Disampaikan dalil kebolehannya adalah hadits dari Abu 'Umair bin Anas bin Malik RA di atas, bahwa Nabi SAW memperoleh kesaksian rukyatul hilal baru pada sore hari tanggal 1 Syawal. Maka kemudian Nabi SAW lalu memerintahkan untuk berbuka saat itu juga, dan juga memerintahkan untuk sholat Idul Fitri pada keesokan harinya (tanggal 2 Syawal). (https://dorar.net/feqhia/1716/).

“Kesimpulannya, tidak boleh hukumnya sholat atau berkhutbah Idul Fitri pada tanggal 2 Syawal, karena batas akhir sholat dan khutbah Idul Fitri adalah waktu zawal (awal waktu Zhuhur) pada tanggal 1 Syawal,” pungkasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :