Tinta Media - dibawah ini adalah fakta bahwa untuk membuat sebuah UU Ketenagalistrikan (penjualan PLN) diperlukan "suap" ke DPR RI, saat itu sekitar 1999 - 2000, sebesar $AS 400 juta.
Karena UU tsb ( UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan) ternyata pesanan Asing, maka wajar bila melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan akhirnya dibatalkan secara total oleh MK tahun 2004.
Dan karena kecenderungan di dorong oleh kepentingan Asing (bahkan sekarang Aseng juga), maka UU Penjualan PLN tsb muncul lagi dengan UU No 30/2009, dan dibatalkan lagi oleh MK pada 2016.
Dan sekarang muncul lagi UU Penjualan PLN tersebut dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Cluster Kelistrikan pasal 42 halaman 243 . Dan semua itu dipastikan dengan "suap" untuk DPR RI (dan kali ini dipastikan uang itu pasti dari China, karena yang merampok PLN sebagian besar adalah Aseng bersama Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, dan Erick Tohir).
PENINGGALAN BERSEJARAH.
Dokumen ADB (Asian Development Bank) terkait Loans ( Hutang LN Indonesia ) guna meng "goal" kan terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan (penjualan PLN ke Aseng/Asing). Tetapi UU tersebut akhirnya dibatalkan MK tahun 2004, krn melawan pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Loans itu sendiri berjumlah AS$ 400 juta , terdiri dari :
- Biaya Program (Pembuatan UU) sebesar AS$ 380 juta.
- Biaya "Capacity Building" sebesar AS$ 20 juta.
Hutang tersebut terbit dengan Surat Permohonan dari Menkeu RI Bambang Subianto tgl 24 Pebruari 1999 kepada President ADB Adao Chino.
KESIMPULAN :
Betapa mahalnya sebuah UU.
Hari gini masih membangga-banggakan DPR RI ?
SUPER KESIMPULAN :
Kalau Presiden RI 2024 - 2029 nanti tidak mampu keluarkan Dekrit :
1. Kembali ke UUD 1945 yang asli ( berarti harus Nasionalisasi asset ).
2. Tunda cicilan hutang LN.
Maka sebaiknya bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945 !!
MAGELANG, 6 MEI 2022.
Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Karena UU tsb ( UU No 20/2002 ttg Ketenagalistrikan) ternyata pesanan Asing, maka wajar bila melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945 dan akhirnya dibatalkan secara total oleh MK tahun 2004.
Dan karena kecenderungan di dorong oleh kepentingan Asing (bahkan sekarang Aseng juga), maka UU Penjualan PLN tsb muncul lagi dengan UU No 30/2009, dan dibatalkan lagi oleh MK pada 2016.
Dan sekarang muncul lagi UU Penjualan PLN tersebut dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja Cluster Kelistrikan pasal 42 halaman 243 . Dan semua itu dipastikan dengan "suap" untuk DPR RI (dan kali ini dipastikan uang itu pasti dari China, karena yang merampok PLN sebagian besar adalah Aseng bersama Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, dan Erick Tohir).
PENINGGALAN BERSEJARAH.
Dokumen ADB (Asian Development Bank) terkait Loans ( Hutang LN Indonesia ) guna meng "goal" kan terbitnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan (penjualan PLN ke Aseng/Asing). Tetapi UU tersebut akhirnya dibatalkan MK tahun 2004, krn melawan pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Loans itu sendiri berjumlah AS$ 400 juta , terdiri dari :
- Biaya Program (Pembuatan UU) sebesar AS$ 380 juta.
- Biaya "Capacity Building" sebesar AS$ 20 juta.
Hutang tersebut terbit dengan Surat Permohonan dari Menkeu RI Bambang Subianto tgl 24 Pebruari 1999 kepada President ADB Adao Chino.
KESIMPULAN :
Betapa mahalnya sebuah UU.
Hari gini masih membangga-banggakan DPR RI ?
SUPER KESIMPULAN :
Kalau Presiden RI 2024 - 2029 nanti tidak mampu keluarkan Dekrit :
1. Kembali ke UUD 1945 yang asli ( berarti harus Nasionalisasi asset ).
2. Tunda cicilan hutang LN.
Maka sebaiknya bubarkan saja Panca Sila dan UUD 1945 !!
MAGELANG, 6 MEI 2022.
Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.