Eksistensi L68T Ancam Kehidupan Masyarakat - Tinta Media

Kamis, 12 Mei 2022

Eksistensi L68T Ancam Kehidupan Masyarakat


Tinta Media - “Eksistensi L68T hanya mengancam kehidupan masyarakat sebab generasi tidak akan lahir dari hubungan sesama jenis. Perilaku menyimpang semacam L68T jelas gagal menjaga dan melindungi keberlangsungan manusia,” tutur narrator dalam serba-serbi MMC; Kampanye LG363T3 Makin Masif, Negara Harus Tegas Menetang di kanal youtube Muslimah Media Centre, Selasa (10/5/2022). 

Menurutnya, perilaku L68T memicu munculnya penyakit menular seksual seperti HIV/Aids. Eksistensi L68T tidak akan lepas dari kehidupan umat manusia selama system kapitalisme masih diterapkan. Sistem ini berasaskan sekularisme yakni memisahkan agama dari kehidupan sehingga manusia membuat dan menerapkan aturan mengikuti hawa nafsunya, “Solusi L68T adalah meninggalkan sistem kapitalisme-liberal dengan kembali kepada Syariah Islam.” Paparnya.

Ia menegaskan, Islam memandang ide dan perilaku L68T jelas menyimpang, abnormal dan haram, sambung narator, perilaku L68T adalah perilaku dosa karena itu tidak boleh dilindungi oleh negara dengan dalih apapun. Allah SWT menjelaskan bahwa tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan adalah untuk kelangsungan jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaan, seperti dalam QS. An-Nisa: 1. “Karena itulah hubungan seksualitas yang dibenarkan hanyalah dalam ikatan pernikahan yang sah secara syar’i," tegas narator.

Ia menilai, penerapan Syariah Islam akan mencegah dan memberantas perilaku menyimpang seperti L68T secara sistemik dengan langkah sebagai berikut.

Peetama, negara khilafah menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi semua perilaku menyimpang dan maksiat. "Negara juga menanamkan dan memahamkan nilai moral, budaya, pemikiran dan sistem islam melalui semua sistem terutama sistem Pendidikan baik formal maupun non formal dengan begitu rakyat akan memiliki kendali internal yang akan menghalanginya dari perilaku L68T," ujarnya.

Kedua, khilafah akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik yang dilakukan sesama jenis maupun berbeda jenis. "Negara akan menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan pemikiran dan budaya rusak semisal L68T," terangnya.

Ketiga, menerapkan sistem ekonomi islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak aka nada pelaku L68T yang menjadikan alasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan, dll, untuk melegalkan perilaku menyimpangnya.

Keempat, jika masih ada yang melakukan maka sistem uqubat (sanksi) islam akan menjadi banteng yang bias melindungi masyarakat dari semua itu, hal itu untuk memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. "Untuk pelaku gay (homoseksual) diberlakukan hukuman mati," tegasnya.

Di samping negara berperan besar dalam pemberantasan L68T, katanya, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat islam di keluarganya masing-masing. Para orang tua harus terus berusaha membentengi anak-anak dari perilaku L68T, dengan penanaman akidah dan pembelajaran syariat islam di keluarga. Islam juga memerintahkan masyarakat berkontribusi dalam pemberantasan L68T dengan cara ikut terlibat secara aktif dalam dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar ke masyarakat.

“Ketika ada kemungkaran oleh para pelaku L68T maka semua anggota masyarakat harus berusaha mencegah, mengingatkan, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi social, tidak mendiamkannya,” pungkasnya.[] Khaeriyah Nasruddin
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :