DEMOKRASI DAN PODCAST DEDDY CORBUZIER - Tinta Media

Kamis, 12 Mei 2022

DEMOKRASI DAN PODCAST DEDDY CORBUZIER


Tinta Media  - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Namun Mahfud mengomentari soal kebebasan berekspresi dalam polemik ini, baik ekspresi Deddy maupun ekspresi pengkritik Deddy.

"Ini negara demokrasi. Negara tak berwenang melarang Dedy Corbuzier menampilkan LGBT di podcast miliknya. Rakyat pun berhak mengkritik Deddy seperti halnya Deddy berhak menampilkan video wawancara dengan LGBT tersebut,"


Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa pernyataan Mahfudz MD terkesan tidak garis lurus dengan tindakan, kebijakan Pemerintah serta tidak garis lurus dengan fakta yang terjadi. Jika memang negara ini adalah demokrasi, semestinya aktivis dan aktivis dakwah tidak boleh dipersoalkan secara hukum dengan menggunakan pasal apapun ketika menyampaikan gagasan, pendapat dan mempublikasikan apapun diseluruh kanal media sosial;

KEDUA, Bahwa jika betul negara ini demokrasi, semestinya FPI dan HTI dibiarkan saja menyampaikan atau mendakwahkan seluruh ajaran Islam seperti syariah, jilbab, jihad, khilafah dll. Semestinya dibiarkan, diberikan ruang, dan tidak di stigmatisasi, dituduh dan dipersekusi. Tetapi nyata organisasi dakwah HTI yang damai, intelektual, elegan di cabut BHP nya. Sedangkan FPI dibubarkan;

KETIGA, Bahwa perlu diketahui demokrasi adalah ajaran transnasional, bukan ide atau gagasan murni yang lahir dari Pancasila dan kebangsaan. Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota Athena di yunani kuno, pada abad -+6 SM (Sebelum Masehi);

KEEMPAT, Bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas.

Demikian
IG @chandrapurnairawan

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :