Tinta Media - Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Nama Deddy Corbuzier ramai dibicarakan usai mengundang pria gay dan pasangannya dalam podcast-nya yang berjudul "Tutorial Jadi G4y di Indo!!". Hal ini pun mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak dari netizen yang mempermasalahkan thumbnail dan judul podcast Deddy Corbuzier tersebut. Netizen menilai jika judul yang Deddy sematkan seolah-olah mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi penyuka sesama jenis.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
KEDUA, Bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;
KETIGA, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan;
KEEMPAT, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
KELIMA, Bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.
Demikian
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
KEDUA, Bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;
KETIGA, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan;
KEEMPAT, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
KELIMA, Bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.
Demikian
IG @chandrapurnairawan
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT