Tinta Media - Menanggapi podcast seorang youtuber yang berinisial DC yang mengundang pasangan gay di konten podcast yang dimilikinya yang diberi judul Tutorial menjadi G4y di Indonesia? Kami happy loh! Aktivis Muslimah Ustazah Rif'ah Kholidah mengungkapkan bahwa hukum di negeri ini seolah-olah menyetujui dan melindungi gerakan mengkampanyekan L68T.
"Seolah-olah hukum di negeri ini menyetujui atau bahkan melindungi eksistensi perilaku keji dan gerakan mengkampanyekan L68T," tuturnya pada acara Jelang Kemenangan: Mengapa Kaum Elgebete Tumbuh Subur di Negeri Ini? Di kanal YouTube Muslimah Media Center, Ahad (15/5/2022).
Ia melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan DC hari ini dalam menayangkan konten L68T bukanlah hal yang pertama kali. Sebelumnya DC juga pernah mengundang pasangan lesbi dalam konten podcast yang dimilikinya. Namun baru kali ini kecaman keras datang dari berbagai pihak. Walaupun demikian, sampai hari ini pun tidak ada tindakan hukum terhadap DC ataupun terhadap tayangan podcastnya.
"Reaksi kontra terhadap podcast DC tentang LGBT ini kemudian diperlihatkan oleh warga net dengan Seruan #Unsubscribe YouTube DC. Tagar tersebut bahkan mendominasi di media sosial Twitter dan mencapai puncak trending topiknya. Ajakan warga net untuk tidak mensubscribe YouTube DC ini nyata terjadi. Kini pemilik podcast tersebut kehilangan ratusan hingga jutaan subscriber," ungkapnya.
Menanggapi ramainya publik usai DC membuat konten pasangan g4y RM, seorang pejabat negara berkomentar bahwa dalam negara demokrasi siapapun boleh berekspresi asalkan tidak melanggar hukum. "Kasus DC soal LGBT bukanlah kasus hukum," begitu tutur pejabat tersebut.
"Sungguh sangat ironis sekali di tengah bulan Syawal yang tidak lama setelah menjalankan ibadah shaum di bulan ramadhan, yang mestinya ketakwaan yang didapatkan, ini seorang muslim justru memberikan panggung kepada pelaku gay dengan mengatas namakan open minded dan menghormati HAM. Podcast yang diundang DC tidak lain merupakan upaya untuk mengkampanyekan kemaksiatan yang dilaknat oleh Allah SWT," bebernya.
Ia pun menjelaskan, adanya ruang eksis bagi kaum g4y adalah akibat penerapan paham liberalisme atau kebebasan yang diagungkan di sistem demokrasi. Eksistensi L68T ini tidak akan lepas dari kehidupan umat selama sistem demokrasi yang menjadikan manusia sebagai Al-Hakim atau pembuat hukum masih diterapkan di negeri ini.
"Hal ini tentu sangat berbeda sekali dengan Islam. Allah SWT telah menyiapkan dalam ayat Al-Qur'an akan menganggap dan menghukum bukan hanya pada pelaku kemaksiatan saja tetapi juga kepada orang yang menyebarkan atau menyuruh kemaksiatan. Bahkan orang yang diam saat kemaksiatan itu tersebar, Allah sudah murka kepadanya," bebernya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 19, yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat kelak. Dan Allah mengetahui , sedang kamu tidak mengetahui".
Berkaitan dengan surat An-Nur ayat 19 ini, Syekh Ali Ash- Shobuni dalam kitabnya, shofwatut tafasir. "Beliau menjelaskan bahwa mereka itu menginginkan untuk menyebarkan perbuatan yang buruk di atas keburukan. Seperti menyebarkan perbuatan yang buruk, perbuatan zina dan selain dari itu yang merupakan bentuk-bentuk kemungkaran. Sementara itu kata al-fahisyah atau perbuatan keji dalam kitab tafsir surat An-Nur yang tertulis oleh Dr. Muhammad Ali Al-Hasan Abdurrahim Faris abu Ulbah, beliau menjelaskan bahwa _Alif lam_ dari _al-fahisyah_ merupakan _alif lam_ dalam artian _Al-jinsi_, yang merupakan jenis, sehingga kata _al-fahisyah_ termasuk lafadz yang umum yang mencakup semua makna yang tercakup dalam makna tersebut. Seperti zina, homoseksual, perkataan cabul, tuduhan palsu, dan yang lainnya. Maka dari sinilah jelas bahwa Allah SWT telah mengazab terhadap para penyeru kemaksiatan, baik penyeru terhadap perbuatan zina, penyeru homoseksual, tuduhan palsu, dan yang lain-lain. Meskipun mereka tidak melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
"Oleh karena itu, seharusnya sikap seorang muslim haruslah bijak ketika bermedia sosial, bijak ketika membuat konten dan bijak dalam berbicara. Seorang muslim harusnya hanya menyiarkan kebaikan, mempublikasikan kebaikan, membuat konten kebaikan. Karena setiap postingan kita, perkataan kita, dan tulisan kita semua akan dihisab oleh Allah kelak pada yaumul hisab," serunya.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, "Barang siapa yang memberikan petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut, dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun," (HR. Muslim).
Ia menegaskan, bagi Islam kaum g4y tidak pernah diberikan tempat oleh Allah di muka bumi ini. Para pelaku gay atau homoseksual, baik sebagai subjeknya atau pelakunya dan objeknya wajib dikenakan sanksi berupa hukuman mati di dunia yang mana hukuman ini akan ditegakkan oleh seorang Khalifah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam haditsnya, "Siapa saja diantara kalian yang menemukan seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah, baik itu pelakunya maupun objeknya," (HR. Ahmad abu Daud dan al-Hakim).
"Keberadaan genetik saat ini memang bukan lagi hanya sebagai perilaku individu melainkan sudah menjadi gerakan global yang terorganisir. Oleh karena itu, untuk menghilangkan eksistensi LGBT dibutuhkan hanya kekuatan politik global, yakni institusi Islam yang menyatukan semua kekuatan kaum muslimin dalam naungan khilafah Islamiyah. Hanya dengan khilafah islamiyah sajalah yang mampu memberantas LGBT hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.[] Willy Waliah
"Seolah-olah hukum di negeri ini menyetujui atau bahkan melindungi eksistensi perilaku keji dan gerakan mengkampanyekan L68T," tuturnya pada acara Jelang Kemenangan: Mengapa Kaum Elgebete Tumbuh Subur di Negeri Ini? Di kanal YouTube Muslimah Media Center, Ahad (15/5/2022).
Ia melanjutkan, bahwa apa yang dilakukan DC hari ini dalam menayangkan konten L68T bukanlah hal yang pertama kali. Sebelumnya DC juga pernah mengundang pasangan lesbi dalam konten podcast yang dimilikinya. Namun baru kali ini kecaman keras datang dari berbagai pihak. Walaupun demikian, sampai hari ini pun tidak ada tindakan hukum terhadap DC ataupun terhadap tayangan podcastnya.
"Reaksi kontra terhadap podcast DC tentang LGBT ini kemudian diperlihatkan oleh warga net dengan Seruan #Unsubscribe YouTube DC. Tagar tersebut bahkan mendominasi di media sosial Twitter dan mencapai puncak trending topiknya. Ajakan warga net untuk tidak mensubscribe YouTube DC ini nyata terjadi. Kini pemilik podcast tersebut kehilangan ratusan hingga jutaan subscriber," ungkapnya.
Menanggapi ramainya publik usai DC membuat konten pasangan g4y RM, seorang pejabat negara berkomentar bahwa dalam negara demokrasi siapapun boleh berekspresi asalkan tidak melanggar hukum. "Kasus DC soal LGBT bukanlah kasus hukum," begitu tutur pejabat tersebut.
"Sungguh sangat ironis sekali di tengah bulan Syawal yang tidak lama setelah menjalankan ibadah shaum di bulan ramadhan, yang mestinya ketakwaan yang didapatkan, ini seorang muslim justru memberikan panggung kepada pelaku gay dengan mengatas namakan open minded dan menghormati HAM. Podcast yang diundang DC tidak lain merupakan upaya untuk mengkampanyekan kemaksiatan yang dilaknat oleh Allah SWT," bebernya.
Ia pun menjelaskan, adanya ruang eksis bagi kaum g4y adalah akibat penerapan paham liberalisme atau kebebasan yang diagungkan di sistem demokrasi. Eksistensi L68T ini tidak akan lepas dari kehidupan umat selama sistem demokrasi yang menjadikan manusia sebagai Al-Hakim atau pembuat hukum masih diterapkan di negeri ini.
"Hal ini tentu sangat berbeda sekali dengan Islam. Allah SWT telah menyiapkan dalam ayat Al-Qur'an akan menganggap dan menghukum bukan hanya pada pelaku kemaksiatan saja tetapi juga kepada orang yang menyebarkan atau menyuruh kemaksiatan. Bahkan orang yang diam saat kemaksiatan itu tersebar, Allah sudah murka kepadanya," bebernya.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 19, yang artinya, "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat kelak. Dan Allah mengetahui , sedang kamu tidak mengetahui".
Berkaitan dengan surat An-Nur ayat 19 ini, Syekh Ali Ash- Shobuni dalam kitabnya, shofwatut tafasir. "Beliau menjelaskan bahwa mereka itu menginginkan untuk menyebarkan perbuatan yang buruk di atas keburukan. Seperti menyebarkan perbuatan yang buruk, perbuatan zina dan selain dari itu yang merupakan bentuk-bentuk kemungkaran. Sementara itu kata al-fahisyah atau perbuatan keji dalam kitab tafsir surat An-Nur yang tertulis oleh Dr. Muhammad Ali Al-Hasan Abdurrahim Faris abu Ulbah, beliau menjelaskan bahwa _Alif lam_ dari _al-fahisyah_ merupakan _alif lam_ dalam artian _Al-jinsi_, yang merupakan jenis, sehingga kata _al-fahisyah_ termasuk lafadz yang umum yang mencakup semua makna yang tercakup dalam makna tersebut. Seperti zina, homoseksual, perkataan cabul, tuduhan palsu, dan yang lainnya. Maka dari sinilah jelas bahwa Allah SWT telah mengazab terhadap para penyeru kemaksiatan, baik penyeru terhadap perbuatan zina, penyeru homoseksual, tuduhan palsu, dan yang lain-lain. Meskipun mereka tidak melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.
"Oleh karena itu, seharusnya sikap seorang muslim haruslah bijak ketika bermedia sosial, bijak ketika membuat konten dan bijak dalam berbicara. Seorang muslim harusnya hanya menyiarkan kebaikan, mempublikasikan kebaikan, membuat konten kebaikan. Karena setiap postingan kita, perkataan kita, dan tulisan kita semua akan dihisab oleh Allah kelak pada yaumul hisab," serunya.
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya, "Barang siapa yang memberikan petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut, dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun," (HR. Muslim).
Ia menegaskan, bagi Islam kaum g4y tidak pernah diberikan tempat oleh Allah di muka bumi ini. Para pelaku gay atau homoseksual, baik sebagai subjeknya atau pelakunya dan objeknya wajib dikenakan sanksi berupa hukuman mati di dunia yang mana hukuman ini akan ditegakkan oleh seorang Khalifah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw dalam haditsnya, "Siapa saja diantara kalian yang menemukan seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah, baik itu pelakunya maupun objeknya," (HR. Ahmad abu Daud dan al-Hakim).
"Keberadaan genetik saat ini memang bukan lagi hanya sebagai perilaku individu melainkan sudah menjadi gerakan global yang terorganisir. Oleh karena itu, untuk menghilangkan eksistensi LGBT dibutuhkan hanya kekuatan politik global, yakni institusi Islam yang menyatukan semua kekuatan kaum muslimin dalam naungan khilafah Islamiyah. Hanya dengan khilafah islamiyah sajalah yang mampu memberantas LGBT hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.[] Willy Waliah