BILA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA, PASTILAH DC SUDAH DIKECAM BPIP DAN DITINDAK TEGAS APARAT - Tinta Media

Selasa, 10 Mei 2022

BILA BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA, PASTILAH DC SUDAH DIKECAM BPIP DAN DITINDAK TEGAS APARAT

Tinta Media  - Yang dilakukan DC itu termasuk propaganda kekejian, yang 100 persen bertentangan dengan Islam. Karena, pelaku hubungan seksual lelaki dengan lelaki (liwath) dalam Islam itu wajib dihukum mati. Bukan malah diberi panggung untuk memberikan tutorial melakukan perbuatan nista di negeri mayoritas Muslim ini.  

Tapi, ini bukan negara Islam, melainkan negara Pancasila. Maka bukan Islam yang dijadikan standar benar-salah, baik-buruk, maupun hukum-hukum yang ditegakkannya, tetapi Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang diberlakukannya. 

Jadi, bila yang dilakukan DC dan sepasang praktisi liwath tersebut bertentangan dengan Pancasila, mestilah BPIP, badan yang paling otoritatif dalam pembinaan 'ideologi' Pancasila, akan mengecam dengan keras perbuatan yang biadab tersebut. 
.
Bahkan, tanpa menunggu ada pengaduan dari warga, aparat dari rezim negara Pancasila segera menindak tegas DC dan pelaku hombreng tersebut. Karena, rezim adalah pihak yang dipercaya menjalankan negara ini berdasarkan Pancasila. Sedangkan BPIP, dipercaya sebagai pihak yang membina rakyat ini agar sesuai dengan Pancasila.
.
Hal itu mestilah dilakukan untuk mengoreksi kesalahan DC dan pelaku kejahatan liwath dan juga sebagai pembinaan kepada publik bahwa Pancasila sama sekali tidak memberikan toleransi kepada aktivitas dan propaganda kaumnya Nabi Luth, kaum yang dikutuk Allah SWT dan pasti masuk neraka itu! 

Akankah BPIP dan rezim melakukan itu? Hmmm. Kita lihat saja, yang jelas, dalam Islam pelaku homoseksual itu wajib dikenai had/hudud berupa hukuman mati dan yang mempropagandakannya dikenai ta'zir, mulai dari dipermalukan hingga bisa sampai hukuman mati. 

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah al-Maidah ayat 50, yang artinya, "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?"[]


Depok, 8 Syawal 1443 H | 9 Mei 2022 M

Oleh: Joko Prasetyo 
Jurnalis
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :