Begini Kriteria Mampu Membayar Zakat Fitrah - Tinta Media

Minggu, 01 Mei 2022

Begini Kriteria Mampu Membayar Zakat Fitrah


Tinta Media - Menjawab pertanyaan disebut mampu membayar zakat fitrah itu yang seperti apa? Pakar Fikih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI. mengungkap kriteria mampu menurut jumhur ulama.

“Kriteria mampu menurut jumhur ulama, yaitu  ulama mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, adalah jika seorang muslim mempunyai kelebihan (ziyadah/faadhil) makanan pada malam Hari Raya untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya,” ungkapnya pada rubrik Maksimalkan Ibadah Akhir Ramadhan dengan Ilmu: Fiqih Zakat Fitrah Kamis(28/4/2022) di kanal YouTube Sholdah TV.

Kiai memberikan contoh, seorang ayah yang punya anak 4, istri 1 berarti anggota keluarganya 5. Maka yang menjadi tanggungannya 5 orang. Ada bahan makanan pokok yang sudah mencukupi mereka, dan ada kelebihan yang dalam bahasa arab disebut ziyadah/faadhil. Jika di malam hari raya ada kelebihannya, maka dia wajib membayar zakat fitrah. “Walaupun mungkin dia secara strata ekonomi termasuk fakir atau miskin juga,” jelasnya.

Menurutnya, ini terjadi mungkin dia sudah mendapat zakat fitrah yang banyak, beberapa hari sebelum hari raya, hingga tersimpan 50 kg beras, sementara kebutuhan untuk keluarganya hanya 2 atau 3 kg untuk keesokan harinya. “Berarti ada kelebihan, maka dia wajib mengeluarkan zakat,” paparnya.

Hal tersebut sesuai dalilnya hadits dari Sahal bin Hanzhalah RA, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: Man sa ala wa ‘indahu maa yughniyhi fa innamaa yastaktsiru minnaar, Fa qooluw, yaa rosulullah, wa maa yugniyhi? Qoola:ayyakuuna lahu syiba’u yawmin wa laylatin, artinya: “Barangsiapa yang meminta-minta padahal dirinya mempunyai apa yang mencukupinya, maka berarti telah memperbanyak api neraka , Para shahabat bertanya,’Wahai Rasulullah, apa yang mencukupinya?’ Rasulullah SAW bersabda,’Dia mempunyai makanan yang mengenyangkan dia untuk sehari semalam’.”

Untuk mendapatkan pernyataan yang lebih kuantitatif, kiai mencoba melakukan perhitungan dari contoh tadi. Menurut data BPS (Badan Pusat Statistik) konsumsi beras untuk penduduk Indonesia rata-rata per kapita per tahun adalah = 144 kg. “Jadi setiap orang Indonesia, kalau makan beras 1 tahun itu 144 kg, berarti kalau dibagi perhari, perhari perorang itu 0,39 kg atau dibulatkan 0,4 kilo atau 400 gram per orang per hari ini disebut cukup,” paparnya.

Berdasarkan perhitungan tersebut, menurutnya kriteria mampu berzakat fitrah adalah: mempunyai kelebihan dari kebutuhan beras untuk satu hari (sehari semalam), yaitu kelebihan dari 400 gram dikalikan jumlah anggota keluarga. Atau memiliki uang yang senilai. “Mungkin tidak punya beras sama sekali tapi punya tabungan 10 juta, masak tidak mengeluarkan zakat fitrah?” tanyanya.

“Jadi kalau punya uang senilai, berarti sudah cukup memenuhi kriteria membayar zakat fitrah,” tegasnya.

Kadar Zakat Fitrah

Kiai menjelaskan kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ bahan makanan pokok dominan di suatu negeri (menurut jumhur ulama dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah). Kecuali menurut ulama Hanafiyah, kadar zakat fitrah adalah ½ sha’ gandum, atau 1 sha’ untuk bahan makanan selain gandum. 1 sha’ itu sama dengan 4 mud, tapi menurut madzab Hanafi cukup 2 mud atau ½ sha’. (Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah, Al Jami’ li Ahkam Ash Shiyam). “Tapi lebih kuat itu, 1 sha’ yaitu menurut ulama jumhur,” jelasnya.

Menurutnya, kadar 1 sha’ ini sudah tidak pakai lagi sekarang. “Maka butuh mengkonversi 1 sha’ (satuan volume atau takaran) ke satuan berat yang umum pada masa sekarang (misal kg),” tuturnya.

Berzakat Fitrah Dengan Uang

Kiai menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat (ada khilafiyah) dalam masalah ini. Mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai.”Misalnya dengan jika harga beras 10.000, maka bayarnya 25.000,” jelasnya.

“Tetapi menurut jumhur ulama(mayoritas ulama), yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, mereka mengatakan tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. Karena pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah keluarkanlah zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok di negeri masing-masing. Kalau di Indonesia ya beras, bukan dikeluarkan dalam bentuk uang,” pungkasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :