Tinta Media - Tanya:
Pak Kyai, kalo orang yg tenggelam di sungai, itu salah 1 tanda husnul khotimah, kan ya ? Apakah termasuk mati syahid ? (Maya, Bandung)
Jawab:
Benar, orang yang tenggelam di sungai termasuk mati syahid, asalkan dia memenuhi dua syarat berikut ini ketika mati, yaitu :
Pertama, dia adalah orang mukmin (muslim), bukan orang kafir (non muslim), dan
Kedua, tidak dalam kondisi berbuat maksiat ketika mati tenggelam. Misalnya, mati tenggelam ketika sedang naik kapal pesiar sambil pesta minum khamr (minuman keras), lalu kapalnya tenggelam karena badai.
Mengenai syarat pertama, orang mati syahid itu haruslah seorang muslim, bukan orang kafir (non muslim), sesuai firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقٰىتِهٖ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَاَنْتُمْ مُّسْلِمُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim." (QS Ali 'Imran : 102).
Syarat kedua, orang yang mati syahid itu haruslah orang yang ketika mati tidak sedang berbuat maksiat, sebab jika dia mati dalam keadaan berbuat maksiat, berarti matinya adalah mati su'ul khatimah (mati dengan akhir yang buruk). Dan orang yang su’ul khatimah tidak layak mendapat syahadah (mati syahid). Maka perlu diingat di sini pengertian su’ul khatimah, yaitu:
سُوْءُ الْخَاتِمَةِ فِيْ الْإِسْلاَمِ هُوَ الْمَوْتُ عَلَى الْكُفْرِ أَوْ عَلَى مَعْصِيَةِ اللهِ
Su’ul Khatimah adalah kondisi seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir (tidak beragama Islam) atau dalam keadaan bermaksiat kepada Allah. (www.al-eman.com)
Berdasarkan penjelasan ini, jika seorang muslim misalnya sedang berenang di sungai, dalam keadaan tidak sedang bermaksiat kepada Allah, lalu dia terhanyut oleh aliran sungai dan mati tenggelam, maka insya Allah dia mati syahid. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW :
الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ: الْمَطْعُوْنُ؛ وَالْمَبْطُوْنُ؛ وَالْغَرَقُ؛ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ؛ وَالشَّهِيْدُ فِي سَبِيْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ. رواه البخاري ومسلم
“Syuhada itu ada lima, yaitu al-math’un(mati karena wabah tha’un / pes), al-mabthun (yang mati karena penyakit perut diare (is-hal), al-ghariq (yang mati tenggelam di laut, sungai, dsb), shahibul hadam (yang mati tertimpa tembok, gedung, dsb), dan syahid di jalan Allah Azza wa Jalla (di luar perang).” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah SAW bersabda:
القَتْلُ فَى سَبيلِ اللَّهِ شَهادَةٌ والنُّفَساءُ شَهادَةٌ ، والْحَرِقُ شَهادَةٌ وَاَلْغَرَقُ شَهادَةٌ ، وَالسِّلُّ شَهادَةٌ ، والْبَطْنُ شَهادَةٌ
“Orang yang terbunuh dalam perang fi sabilillah itu mati syahid, wanita yang meninggal saat nifas itu mati syahid, orang yang mati karena kebakaran itu mati syahid, orang yang mati tenggelam itu mati syahid, orang mati karena penyakit paru-paru (TBC dan semisalnya) itu mati syahid, orang yang mati karena penyakit perut itu mati syahid.” (HR Al-Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Ausath, dinilai shahih oleh Imam Suyuthi dalam Al-Jami’ Al-Shaghir, no.6159).
Wallahu a’lam.
Jakarta, 27 Syawwal 1443 / 27 Mei 2022
Oleh: KH M. Shiddiq Al Jawi
Pakar Fikih Kontemporer