Ajengan Yuana Jelaskan Kaidah Umum Hubungan di Ruang Digital - Tinta Media

Selasa, 10 Mei 2022

Ajengan Yuana Jelaskan Kaidah Umum Hubungan di Ruang Digital


Tinta Media - Mudir Ma’had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna  memberikan penjelasan terkait kaidah-kaidah umum hubungan di ruang digital.

“Ruang digital dengan ruang nyata memiliki titik perbedaan dan persamaan,”  tuturnya kepada Tinta Media, Senin (9/5/2022).

Kaidah pertama, jelas Ajengan Yuana, apa yang haram di ruang nyata, maka haram pula dilakukan di ruang digital. Ia mencontohkan semisal aktivitas buzzer yang melakukan kebohongan, ghibah, membuka aib, fitnah, namimah, membenarkan kezhaliman, dan lain lain di ruang digital adalah haram. “Termasuk haramnya menyebarkan semua berita yang didengar dimana belum pasti kebenarannya. Selain itu, haram juga interaksi dengan lawan jenis dengan pembicaraan yang khusus," ungkapnya.

Kaidah kedua, apa yang boleh di ruang nyata, maka boleh pula di ruang digital. Misalnya, jual beli dan berbagai akad muamalah sah dilakukan secara digital dengan syarat live. "Bahkan talaqqi dan periwayatan ilmu juga dianggap sah selama dilakukan secara live,” jelasnya.

Kaidah ketiga, lanjutnya, apa yang mengharuskan pertemuan langsung, serah terima langsung, dan bukti langsung, maka tidak sah dilakukan secara online. Misal, konsep “yaddan bi yaddin” dalam pertukaran barang-barang ribawi mengharuskan serah terima langsung. Konsep “taqabudh” dalam serah terima dalam jual-beli barang yang bisa dilakukan dalam aqad salam (barang yang ditakar, ditimbang, dan dihitung). Konsep “bayyinat” dalam pengadilan tidak bisa dengan bukti elektronik, kecuali hanya alat untuk mendapatkan pengakuan.

Kaidah keempat, apa yang haram karena sebab interaksi langsung, maka tidak berlaku pada ruang digital. "Semisal konsep  ikhtilath (campur baur) dan khalwat (berdua-duaan) tidak bisa diterapkan dalam ruang digital.

Ia menambahkan penjelasan tentang hukum interaksi laki-laki perempuan non mahram di DM/inbox atau whatsApp, dilihat kepentingannya dan pembicaraannya. “Jika tidak ada kepentingan syar’i  seperti pembelajaran, jual beli, dan lain-lain, maka haram. Namun haramnya bukan karena hukum khalwat. Kalau khalwat dilihat dari pertemuannya saja sudah haram jika tanpa mahram walau yang dibahas tentang pelajaran,” paparnya.

Kaidah kelima, ruang digital tidak mengenal tempat umum dan tempat khusus sebagaimana yang ada pada ruang nyata. Semua yang ada dalam ruang digital terbuka adalah tempat umum. “Oleh karenanya terkait dengan hukum-hukum dalam kehidupan umum, seperti menutup aurat sempurna, tidak membicarakan masalah pribadi, dan lain-lain,” jelasnya.

Kaidah keenam, ruang digital yang diproteksi dari akses publik, maka publik tidak boleh memasuki atau menggunakannya tanpa izin.

"Oleh karena itu, pembajakan, pembobolan atau hacking untuk tujuan akses tanpa izin adalah aktivitas yang diharamkan,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 

 
 
 
 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :