UIY: Ketentuan yang Tampak Sederhana, Jika Dilanggar Memberikan Implikasi Serius - Tinta Media

Jumat, 15 April 2022

UIY: Ketentuan yang Tampak Sederhana, Jika Dilanggar Memberikan Implikasi Serius

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1seymYJpCOeiSv9XnlE54BfQpWziBNpMv

Tinta Media - Dalam tausiyahnya Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto menegaskan bahwa ketentuan Islam yang sangat sederhana jika dilanggar memberikan implikasi serius.

“Ketentuan yang tampak sangat sederhana begitu  dilanggar ia  memberikan implikasi yang sangat serius, tuturnya dalam acara Tausiyah Sahur : Beginilah Cara Islam Mengatur Kebutuhan Rakyat, Rabu (13/4/2022) melalui kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

UIY lalu mengisahkan ketentuan Islam yang sangat sederhana itu. “Baginda SAW yang mengajarkan kepada kita untuk jangan mengambil kembali pemberian yang  sudah kita sampaikan kepada orang lain, namun saat itu menarik kembali pemberiannya,” ujarnya.

“Pada suatu hari di dalam satu majlis ada seorang sahabat Abyadh bin Hammal minta izin kepada Baginda Rasulullah SAW  untuk mendapatkan ladang garam di Ma'rab. Baginda Rasulullah SAW yang terkenal dermawan langsung memenuhi permintaan itu,” kisahnya.   

“Tapi tak lama kemudian, ada sahabat lain yang menanyakan kepada Baginda Rasulullah SAW.  ‘Apakah kau tahu apa yang telah kau berikan kepada orang itu?’ Tidak dijelaskan dalam hadits ini apa jawaban Baginda Rasulullah SAW.  Tapi kemudian orang ini mengatakan, ‘Sesungguhnya engkau baru saja memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir’. Ini adalah kinayah atau  perlambang untuk menunjukkan bahwa ladang garam itu sangat banyak bagaikan air yang terus mengalir,” terangnya.

Menurut UIY, hadits ini yang kemudian dijadikan oleh para ulama sebagai salah satu dalil mengenai apa yang disebut milkiyah ammah (kepemilikan umum). “Dalam Islam itu,  ada kepemilikan pribadi, ada kepemilikan negara, ada kepemilikan umum,” terangnya.

UIY lalu menjelaskan tentang kepemilikan umum terkait kisah diatas. “Maksudnya masyarakat memiliki secara bersama barang-barang itu, barang tambang yang jumlahnya banyak. Dan kewajiban negara untuk mengelola atau  mengolah milik umum itu,  barang tambang  yang sangat banyak itu untuk hasilnya diberikan kepada rakyat, untuk kesejahteraan takyat,” jelasnya.

“Dan ketentuan yang tampak sangat sederhana ini ternyata ini hari diabaikan. Yang kemudian terjadi ternyata implikasi buruknya itu tidak sederhana,” kata UIY.

Menurutnya, sampai saat ini masih terlihat bagaimana keadaan emak-emak di berbagai wilayah di negeri ini harus antri berjam-jam untuk sekedar  mendapatkan 1 liter minyak goreng.

Padahal menurut UIY,  negeri  ini dikenal sebagai produsen  CPO terbesar  di dunia. Produksi tahunan-nya lebih dari 46  juta ton. Sementara untuk konsumsi rumah tangga  kurang dari 16 juta ton.

“Kenapa bisa sampai  begitu? Karena ternyata sebagian besarnya itu dikuasai oleh swasta yang  mereka memanfaatkan lahan lahan milik negara. Semestinya, lahan ini kalau menurut ketentuan tadi dikelola oleh  negara. Kalau itu menjadi kebun, kebun yang dikelola  oleh perusahaan negara, agar hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat ,” paparnya.

Tapi ini hari, lanjut UIY karena  tanah atau lahan lahan  itu  dikuasai swasta,  akibatnya kemudian mereka lebih suka mengekspor CPO  atau menjadikannya  sebagai bahan biodiesel,  ketimbang menjualnya ke dalam negeri  apalagi ke  pasar eceran karena  harganya jauh lebih rendah.  Dan itulah yang ini hari terjadi.

Negara seperti tak berdaya. Negara harus melakukan operasi pasar bahkan  terbetik kabar kemarin negara harus melakukan impor. “Ini satu hal yang sangat aneh.   Bagaimana bisa  negara produsen terbesar CPO  di dunia mengimpor bahan minyak goreng untuk keperluan  rakyatnya?” tutur UIY sedih.

“Ini hanya terjadi dalam sistem kapitalis yang telah mengabaikan ketentuan ketentuan syariat,” imbuhnya.

“Demikian indahnya, agungnya dan hebatnya syariah jikalau kita memahami dan mentaati, melaksanakannya dengan sepenuhnya,” pungkasnya. []Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :