Pakar Fikih Kontemporer: Zakat Ditentukan Secara Hukum Syara' - Tinta Media

Rabu, 27 April 2022

Pakar Fikih Kontemporer: Zakat Ditentukan Secara Hukum Syara'


Tinta Media  - Pakar Fikih Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.SI. menyampaikan definisi zakat menurut istilah syariah adalah bagian yang ditentukan secara hukum syara' dari harta tertentu dan bagi golongan tertentu.

“Dalam pengertian syariat, para ulama membuat definisi yang khusus yaitu _Zakatu hiya nashiibun muqoddaru syar’an fii maalin mu’ayyanin li ashnaafin makhshuw shotin ‘alaa wajhin makhshuwshin_ artinya, zakat adalah bagian yang ditentukan secara hukum syara' dari harta yang tertentu bagi golongan-golongan tertentu dengan cara tertentu,” tuturnya pada rubrik Maksimalkan Ibadah Akhir Ramadhan dengan Ilmu: Fiqih Zakat Mal Senin(25/4/2022) di kanal YouTube Sholdah TV.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa harta yang diberikan, jumlahnya tertentu. Dimisalkan zakat uang besarnya 2,5%, untuk zakat pertanian ada yang 5% ada yang 10%. “Ini jumlah yang namanya muqoddar, jumlah yang ditentukan secara syariah,” jelasnya.

Kiai Shiddiq menyebutkan ada 4 macam harta zakat mal yaitu binatang ternah, hasil pertanian dan buah-buahan, emas dan perak serta barang perdagangan. “Jadi tidak semua barang, misalnya rumah atau mobil yang dipakai sehari-hari tidak diperdagangkan, maka tidak perlu dikeluarkan zakat. Karena zakat itu yang tertentu saja,” paparnya.

Kemudian zakat diberikan kepada golongan tertentu, tidak pada semua orang. Anak yatim, janda, tidak termasuk golongan yang dapat menerima zakat. “Kecuali mereka termasuk ke dalam salah satu dari delapan golongan itu. kalau anak yatim yang miskin, yaa berarti masuk golongan miskin,” terangnya.

“Berarti kalau ada anak yatim kaya, tidak berhak mendapat zakat walaupun dia yatim,” tegasnya.

Menurutnya, begitu pun dengan janda, tidak berhak mendapatkan zakat kecuali kalau ia janda yang miskin. “Tapi kalau janda yang kaya dari warisan suaminya, berarti dia tidak termasuk yang berhak menerima zakat,” jelasnya.

Selain harta tertentu, kepada golongan tertentu, Ustaz Shiddiq menjelaskan cara tertentu dalam zakat. Ada ketentuan tertentu untuk zakat. “Ada yang namanya nishab, ada yang namanya haul,” ungkapnya.

Nishab yaitu batas minimal dari harta yang dimiliki. Kalau batas minimal itu tercapai, berarti ada sebab wajib berzakat. “Kalau untuk emas misalnya, 85 gr emas atau 20 dinar. Untuk perak 200 dirham atau 595 gr perak,” jelasnya.

“Jadi ada cara tertentu, termasuk haul, artinya barang yang dimiliki itu sudah mengendap atau sudah dimiliki selama 1 tahun Hijriyah. Kalau dua ketentuan itu sudah terpenuhi (nishab dan haul) maka keluarkan zakatnya 2,5%,” jelasnya lebih lanjut.

“Ini namanya ‘ala wajhin makhshuwshin dengan tata cara tertentu. Ada batasan jumlah minimal, batasan jangka waktu yang harus dilalui yaitu haul, ada besarannya,” pungkasnya.[] Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :