Tinta Media - Beberapa hari yang lalu beredar diwebsite kantor berita & media sosial pernyataan tokoh "...haram hukumnya mendirikan sebuah negara layaknya pada zaman Nabi Muhammad SAW...."
Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:
PERTAMA, Bahwa sepatutnya pejabat publik untuk mengontrol pernyataan, memilih diksi kata yang tepat dan baik, agar tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat menimbulkan berbagai persepsi bahkan dikhawatirkan menimbulkan monsterisasi dan kriminalisasi terhadap ajaran Islam;
KEDUA, Bahwa jika dikaji secara sejarah hukum ketatanegaraan didunia. Negara yang pertama menerapkan Sistem Republik, diantaranya adalah Romawi, dikenal Republik Romawi adalah fase dari Kebudayaan Romawi kuno yang ditandai dengan bentuk pemerintahan republik. periode pemerintahan republik pada peradaban Romawi kuno pada tahun 509–27 SM. Sedangkan dari sisi ide atau gagasan diantaranya berasal dari Plato ditulis sekitar 360 SM dengan judul "Republik";
KETIGA, Bahwa jika mengutip dari berbagai literasi, didalam Islam tidak hanya mengatur Perkara ibadah, yang uniknya juga mengatur mengenai negara dalam hal ini sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan didalam Islam diatur sangat detail. Bahkan sebelum Republik Indonesia berdiri, sulthan-sulthan di nusantara telah mempraktikkan hukum tatanegara yang bersumber dari Syariah dan khilafah Utsmaniyah. Hal ini dapat dilihat dari surat kenegaraan, stampel kenegaraan, bahasa surat kenegaraan yang digunakan yaitu Arab, pengukuhan gelar Sulthan oleh Khilafah Ustmaniah dan/atau perwakilannya;
KEEMPAT, Bahwa jika dilihat dari poin kedua dan ketiga, tampak jelas Negara Republik sanadnya ke Romawi dan Plato. Sedangkan negara sistem Islam sanadnya kepada Rasulullah SAW.
Demikian
Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H.
Ketua LBH PELITA UMAT