Tinta Media - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H, M.H, berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Despianoor Wardani merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin UUD 1945.
“Apa yang disampaikan oleh Despianoor Wardani sejatinya adalah penggunaan dan penikmatan hak kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, gagasan, pikiran dan ungkapan perasaan adalah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan Hak asasi manusia yang telah dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (20/4/2022).
“Atas dasar tersebut, LBH Pelita Umat mempertimbangkan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan,” lanjutnya.
Ia menilai, Despianoor adalah pemuda shaleh, pemberani dan aktivis dakwah. “Dia ditangkap karena menyampaikan kritik dan pemikiran-pemikiran Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan negeri ini, sehingga sangat tidak pantas dihukum,” nilainya.
Menurutnya, tulisan-tulisan yang diposting di media sosial, sebenarnya hanya menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada Tanah Air Indonesia. “Apa saja yang diposting oleh Despianoor Wardani?” tanyanya.
“Diantaranya mulai dari tentang menolak Papua lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, tolak LGBT, tolak liberalisasi Migas, solidaritas terhadap muslim Suriah, aksi tolak Komunis, aksi solidaritas muslim Rohingya, tolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, sadarkan umat tentang Khilafah, menolak Perdagangan yang merugikan Rakyat,” paparnya.[] Raras
“Apa yang disampaikan oleh Despianoor Wardani sejatinya adalah penggunaan dan penikmatan hak kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, gagasan, pikiran dan ungkapan perasaan adalah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan Hak asasi manusia yang telah dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (20/4/2022).
“Atas dasar tersebut, LBH Pelita Umat mempertimbangkan akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan,” lanjutnya.
Ia menilai, Despianoor adalah pemuda shaleh, pemberani dan aktivis dakwah. “Dia ditangkap karena menyampaikan kritik dan pemikiran-pemikiran Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan negeri ini, sehingga sangat tidak pantas dihukum,” nilainya.
Menurutnya, tulisan-tulisan yang diposting di media sosial, sebenarnya hanya menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada Tanah Air Indonesia. “Apa saja yang diposting oleh Despianoor Wardani?” tanyanya.
“Diantaranya mulai dari tentang menolak Papua lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, tolak LGBT, tolak liberalisasi Migas, solidaritas terhadap muslim Suriah, aksi tolak Komunis, aksi solidaritas muslim Rohingya, tolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, sadarkan umat tentang Khilafah, menolak Perdagangan yang merugikan Rakyat,” paparnya.[] Raras