LBH Pelita Umat: Penangkapan Kembali Despianoor Wardani Sangat Tidak Wajar - Tinta Media

Minggu, 10 April 2022

LBH Pelita Umat: Penangkapan Kembali Despianoor Wardani Sangat Tidak Wajar

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1KxtEuDOD-QeaYVqmr7C0B6c2w8I8lGE8

Tinta Media - Penangkapan kembali terhadap Despianoor Wardani dinilai Kuasa Hukumnya Janif Zulfikar dari LBH Pelita Umat sangat tidak wajar.

“Ini merupakan perlakuan hal yang sangat tidak wajar untuk aktivis Islam,” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (9/4/2022).

Ia mengatakan bahwa Despianoor Wardani adalah aktivis Islam yang hanya menyampaikan pemikiran-pemikiran Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan negeri ini. "Sehingga sangat tidak pantas dihukum," terangnya.

Menurutnya, tulisan-tulisan yang dipostingnya di media sosial, sebenarnya hanya menyampaikan kritik terhadap pemerintah sebagai wujud kecintaan kepada tanah air Indonesia. “Hal ini bisa dilihat dari apa saja yang diposting oleh Despianoor Wardani, mulai dari tentang menolak Papua lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan Tarif Dasar Listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, tolak LGBT, tolak liberalisasi Migas, solidaritas terhadap muslim Suriah, aksi tolak Komunis, aksi solidaritas muslim Rohingya, tolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, "Sadarkan umat tentang Khilafah, menolak Perdagangan yang merugikan Rakyat,” ujarnya.

Kemudian, apa yang disampaikan oleh Despianoor Wardani sejatinya adalah penggunaan dan penikmatan hak kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat, gagasan, pikiran dan ungkapan perasaan adalah merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dengan Hak asasi manusia yang telah dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” paparnya.

Janif melihat dalam kesehariannya, Despianoor diketahui sebagai pemuda yang bertanggung jawab dan bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat. "Terbukti selama menunggu putusan Kasasi MA, setelah dikeluarkan dari tahanan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 17 Desember 2020, ia diberikan kepercayaan untuk menjaga sebuah toko di Kotabaru,” bebernya.

“Karena itu kami juga menyeru kepada para praktisi hukum, akademisi dan ahli hukum untuk turut serta melakukan pembelaan terhadap segala potensi kriminalisasi ajaran Islam dan aktivisnya seperti Despi ini,” tandasnya.[]Ajirah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :