Tinta Media - Pakar Fiqh Kontemporer KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, M.Si, menjelaskan hukum membuat patung dalam Islam tidak haram secara mutlak.
“Kalau seseorang mau bikin patung, Islam tidak mengharamkan secara mutlak, tidak total, mana karya patung yang halal, mana karya patung yang haram. Ada yang halal, ada yang haram,” tuturnya pada rubrik Ngajeni (Ngaji Seni) 7: Ketika Seniman Patung Bertemu Pakar Fikih, Sabtu(16/04/2022) di kanal YouTube Painting Explorer.
Kiai menjelaskan menggambar atau membuat patung dengan objek yang ada ruhnya (nyawanya) seperti manusia atau hewan, hukumnya haram. Dalilnya sabda Nabi SAW: "Barangsiapa menggambar suatu gambar maka Allah akan mengazabnya pada Hari Kiamat hingga ia dapat meniupkan ruh ke dalamnya, padahal dia tak akan mampu meniupkannya." (HR Bukhari, 6370).
Dalil lainnya, sabda Nabi SAW: “Setiap orang yang menggambar [atau membuat patung] akan masuk neraka. Allah akan menjadikan nyawa untuk setiap gambar [atau patung] yang dia buat, lalu gambar [atau patung] itu akan mengazab dia di neraka Jahannam." (HR Muslim, 2110).
Menurut kiai, berdasarkan keumuman hadits-hadits tersebut, dari kata (صُÙˆْرَØ©ً ) dan (Ù…ُصَÙˆِّرٍ) maka ada hukum yang sifatnya umum:
Pertama, keharaman tashwir ini bersifat umum, baik objek tashwir-nya tidak mempunyai bayangan (menggambar/melukis) maupun mempunyai bayangan (membuat patung).
Kedua, keharaman tashwir ini juga bersifat umum, baik objek tashwir-nya bersifat utuh (mungkin hidup) maupun tidak utuh (tak mungkin hidup). (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, 2/350).
Ustaz Shiddiq memberikan contoh gambar yang tidak utuh, mulai kaki hingga dada, tidak ada kepalanya. “Gambar yang seperti ini tetap tidak boleh, menggambar objek tashwir bernyawa tak utuh hukumnya tetap haram,” tuturnya.
Kemudian, juga diberi contoh membuat patung dada. “Walaupun hanya sampai dada, tidak ada perutnya, tidak ada kakinya, ini sebenarnya hukumnya juga haram atau tidak boleh,” tegasnya.
Selanjutnya, Kiai menjelaskan bahwa menggambar atau membuat patung dengan objek yang tidak bernyawa seperti pohon atau gunung, hukumnya boleh. Dalilnya sabda Nabi SAW: "Barangsiapa menggambar suatu lukisan atau patung maka Allah akan mengazabnya pada Hari Kiamat hingga ia dapat meniupkan ruh ke dalamnya, padahal dia tak akan mampu meniupkannya," (HR Bukhari, 6370).
Menurutnya, hadis tersebut menunjukkan, bahwa yang mendapat azab adalah pembuat gambar atau patung yang bernyawa, dengan dalil bahwa pembuatnya diminta meniupkan ruh (nyawa) ke dalam gambar atau patungnya, padahal dia tidak akan mampu meniupkan nyawa itu. Dalilnya sabda Rasulullah SAW : “...hingga ia dapat meniupkan ruh ke dalamnya, padahal dia tak akan mampu meniupkannya," (HR Bukhari, 6370).
Ia juga menyampaikan ada satu penegasan dari sahabat Nabi, Ibnu ‘Abbas berkata kepada seorang pelukis yang minta fatwa mengenai pekerjaannya dengan menunjukkan karya-karya lukisannya: “Kalau kamu harus melukis, maka lukislah pohon atau apa saja yang tidak bernyawa.” (HR Bukhari 2225, Muslim 2110).
Dari hadis tersebut, Kiai simpulkan kalau yang dibuat sebagai karya itu memang tidak bernyawa sejak awal, maka itu dibolehkan. Bahwa yang mendapat azab itu pembuatan gambar atau patung yang bernyawa, sehingga nanti di akhirat diminta untuk meniupkan nyawa.
“Berarti kalau di dunia yang dibuat sejak awal memang tidak bernyawa, ya itu nanti tidak akan disiksa oleh Allah, tidak akan disuruh memberikan nyawa,” pungkasnya.[]Raras