Keturunan PKI Boleh Masuk Anggota TNI, Prof Suteki: Ini Moderasi Komunisme - Tinta Media

Selasa, 05 April 2022

Keturunan PKI Boleh Masuk Anggota TNI, Prof Suteki: Ini Moderasi Komunisme

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1vXY2nTArUtXRPIRPh2gfa_Ia0NO7BqWA

Tinta Media - Terkait pernyataan bolehnya keturunan PKI masuk anggota TNI, Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum menyatakan bahwa itu adalah moderasi komunisme.

"Itu yang kita sebut sebagai moderasi komunisme," tuturnya pada acara segmen Tanya Profesor: Bahaya Keturunan PKI Masuk Anggota TNI, Ini Moderasi Komunisme, Jumat (1/4/2022) di kanal YouTube Prof. Suteki.

Moderasi, lanjut Suteki adalah sebagai pemahaman dari sisi yang berlawanan dari radikalisasi. Lebih tepatnya mencari narasi yang berlawanan dengan radikalisasi adalah moderasi.

Menurutnya, moderasi adalah sebuah upaya  melunakkan keradikalan suatu pemikiran baik melalui sikap maupun tindakan. "Moderasi adalah sebuah proses melunakkan keradikalan suatu pemikiran. Termasuk sikap maupun tindakan, melalui sarana narasi maupun keputusan kongkrit," terangnya.

Komunisme itu, kata Suteki, merupakan paham yang radikal dan revolusioner. Keradikalannya itu telah terbukti dengan adanya pemberontakan di tahun 1948. Dari sisi korban, umat Islam banyak sekali yang menjadi korban. Kemudian di tahun 1965 dengan G 30 S PKI. Di sana terdapat banyak sekali korban. Tindakan tersebut merupakan makar.

Ia juga menilai sepanjang era reformasi ada upaya untuk melakukan moderasi itu. "Untuk melunakkan seolah-olah ideologi Komunis tidak lagi radikal melalui berbagai kebijakan," paparnya.

Selanjutnya ia menyebutkan ada enam kebijakan publik yang terindikasi melakukan moderasi terhadap komunis. "Saya mencatat ada enam kebijakan publik yang terindikasi melakukan moderasi terhadap komunis," ujarnya.

Pertama, pencabutan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966, dilakukan pada masa Abdurahman Wahid tumbang.
Kedua, tidak menjadikan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 sebagai pertimbangan dalam pembentukan rancangan undang-undang yang dikenal dengan haluan ideologi Pancasila tahun 2020.
Ketiga, hak pilih diberikan kembali sesuai dengan keputusan MK nomor 11 sampai 17 tahun 2003.
Keempat, penerbitan SKKPH (Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM) oleh KOMNAS HAM bagi orang-orang eks Partai Komunis Indonesia.
Kelima, upaya rekonsiliasi PKI sebagai korban.
Keenam, ini yang terbaru diperbolehkannya keturunan PKI menjadi anggota TNI.

Terakhir, Suteki menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang ada mengarah kepada moderasi tersebut. "Ini luar biasa sekali. Kalau saya melihat potretnya ke arah moderasi Komunisme melalui kebijakan publik," pungkasnya. [] Nur Salamah

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :