Tinta Media - Sekali lagi , PLN itu saat ini sebenarnya hanya sebagai EO (Event Organizer) kelistrikan. Assetnya nyaris habis terjual ke Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga yang saat ini sudah berhimpun dalam Kartel. Selanjutnya saat ini tarip listrik ditentukan oleh Kartel, kemudian disampaikan ke PLN. Barulah PLN menagih ke Pemerintah sekaligus membuat Laporan Kuangan nya ! Sehingga tidak mungkin PLN (yang hanya EO itu) untung !
Seperti contoh, Laporan Keuangan PLN tahun 2020 (yang dilaporkan PLN pada 24 April 2021), disana dicantumkan bahwa PLN untung Rp 5,95 T. Benarkah ? Sementara Kemenkeu melalui Repelita Online 8 Nopember 2020 menyatakan PLN disubsidi Rp 200,8 T. Mana yang benar ?
Dalam pembahasan Sidang MK tahun 2004 disimpulkan bahwa kelistrikan yang sudah dikuasai Kartel Listrik Swasta , maka tarip listrik akan sangat mahal. Karena monopoli listrik yang semula dipegang negara dalam bentuk "Public good" (kepemilikan publik yang ada kontrol DPR) akan berubah menjadi "Commercial good" ( barang pribadi/swasta yang suka2 berapa mau dipasarkan yang penting laku).
Dengan demikian laporan keuangan PLN yang benar adalah yang dimuat oleh Repelita Online, yang subsidinya sudah ratusan triliun itu !
Artinya, ketika kelistrikan sudah dikuasai Kartel Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga , listrik akan menyusul minyak goreng ! Dan riil nya untuk listrik sebenarnya sudah terjadi mulai tahun 2020 , tetapi ditutup dengan subsidi Rp 200,8 T (bukan untung Rp 5,95 T seperti LK PLN).
Sehingga tarip listrik relatip masih stabil !
Dan ditengarai makin lama tagihan Kartel listrik tersebut makin membesar sehingga Pemerintah tidak kuat ber main "sandiwara" dan minta tarip dinaikkan !
Namun rakyat/konsumen harus mempermasalahkan bila kenaikan tarip listrik tersebut jadi diterapkan. Karena System Ketenagalistrikan saat ini tidak dioperasikan demi rakyat, tetapi demi keuntungan segelintir "Peng Peng" yang ber konspirasi dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga dengan me"ngacak acak" Konstitusi yaitu dengan menerjang putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 dan putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016.
Konsumen harus lakukan Class Action terhadap RI 1 karena membiarkan Wakil Presiden yang lalu,Menko, dan Menteri2 nya berbisnis dengan Aseng/Asing dan Taipan 9 Naga sehingga asset PLN nyaris habis. Dengan tuntutan sesuai pasal 7A dan 7B UUD 1945 dimana RI 1 harus mundur !
MAGELANG, 17 APRIL 2022.
Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.