Inilah Batu Bata Pertama Pembentuk Masyarakat - Tinta Media

Kamis, 28 April 2022

Inilah Batu Bata Pertama Pembentuk Masyarakat


 “Kehidupan rumah tangga itu adalah batu bata pertama dalam membentuk suatu masyarakat,” tutur Mubalighah Nasional Ustazah Ratu Erma, dalam acara Taman Ibunda: Muasyarah bil Ma’ruf vs KDRT, Senin (25/4/2022) melalui kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

Sayangnya, menurut Ustazah Ratu, tantangan yang dihadapi saat ini sudah bukan hitungan jari. Dari tahun ke tahun  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin bertambah. “Ini menjadi keresahan dan kepedihan tersendiri,” tuturnya sedih.

Solusi yang ditawarkan pun seperti nasehat pranikah, training, kajian-kajian  tak banyak mengubah situasi. “Semacam ada situasi yang membuat kondisi buruk ini terus terjadi,” tukasnya.

Ia menjelaskan persoalan mendasar pernikahan dalam Islam itu adalah satu hukum syara yang punya strategi penting. Karena suami istri membuat komitmen akan menjadi batu bata pengisi peradaban yang akan melahirkan generasi. Yang akan menumbuhsuburkan kehidupan dunia dengan kebaikan, meneruskan generasi orang-orang yang  baik, yang menjaga kehormatan, mengurus bumi, memberi kebaikan pada kehidupan manusia.  “Inilah fungsi rumah tangga atau keluarga dalam Islam,” jelasnya.

“Saking pentingnya posisi keluarga, Allah telah  menggariskan aturan bagaimana keluarga ini, termasuk kehidupan suami istri, dan  interaksi di antara mereka,” ungkapnya.

Harapannya, lanjut Ustazah Ratu, dengan aturan itu tidak ada persengketaan, perselisihan, saling menyakiti, saling menggugat. Karena digariskan sejak awal bahwa  syariat pernikahan itu menjadi tempat untuk merasakan dan mendapatkan  ketenangan.

Menurutnya, kunci untuk mendapatkan ketenangan itu adalah membangun ‘alaqot syar’iyah’ (hubungan yang berlandaskan hukum Islam) pada saat berkeluarga.

“Saat mengarungi kehidupan keluarga hadirkan kesadaran ruhiyah bahwa pergaulan yang baik di antara suami istri itu adalah wasiat dari Allah dan Rasul-Nya. Kalau ruh ini tidak dihadirkan maka keluarga tidak akan memiliki pijakan utama yang telah digariskan Islam,” tegasnya.

Ustazah Ratu lalu menjelaskan wasiat dari Allah dan Rasul-Nya itu.   

Pertama, perjanjian pernikahan itu dalam al-Quran disebut mitsaqan ghalidza (perjanjian yang  besar tanggung jawabnya). "Ghalidz disitu ada penekanan yang sangat besar dari Allah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga  dan memenuhi hak dan kewajiban,” paparnya.

Kedua, mencari pasangan tidak boleh asal-asalan. "Harus memperhatikan faktor agama dan pemahaman terhadap hukum syariat," tegasnya.

Ketiga, hubungan suami istri bukan hubungan atasan dan bawahan. "Perlakukanlah mereka para istri itu dengan  baik sebagaimana yang dicontohkan Rasul SAW,” bebernya.

Ia mempertanyakan atas dalih apa para suami itu membentak istri, siapa yg ngasih izin menampar mereka. Apalagi kalau sekarang sampai membunuh. Apa karena sudah memberi mahar lantas berhak istri diperlakukan semaunya, Tidak ada dalilnya. “Yang ada adalah pergaulilah mereka dengan makruf,” katanya.

“Sebaliknya kepada perempuan, siapa yang memberi izin pada kalian untuk  bersikap sombong pada suami, tidak taat pada suami, enggak ada juga dalilnya,” imbuhnya.  

Termasuk situasi sekarang, sesalnya, solusi keburukan itu yaitu gambaran dominasi laki-laki atas perempuan harus dilawan dengan menjadikan perempuan berdaya. “Siapa yang mengizinkan ini? enggak ada. Karena wasiat Allah itu pergaulilah mereka dengan makruf," ucapnya.

Keempat, tumakninah. "Tumakninah ini harus ditegakkan berdasarkan  kesadaran keduanya dengan berkomitmen menegakkan batas-batas (had) hukum Allah,” terangnya.

Hukum Syara Untuk Semua

Menurut Ustazah Ratu, hukum Allah atau hukum syara merupakan titah Allah SWT yang harus ditegakkan oleh seluruh hamba-Nya.  “Bukan semata mata kesadaran atau kepintaran terhadap hukum syara  secara individual, tapi hukum syara ini harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam dan harus ada edukasi masal terhadap hal tersebut.

“Agar seluruh umat Islam memahami seluruh hukum syara, edukasi masal bisa dilakukan secara merata memerlukan sistem kenegaraan yang bisa menjalankan fungsi itu,” tuturnya.

Negaralah yang berkewajiban memperhatikan apakah seluruh keluarga yang menjadi rakyatnya itu faham dalam menerapkan hukum-hukum  Allah. Karena pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah. "Banyaknya masalah yang menimpa rumah tangga  saat ini  seperti banyaknya perceraian maka negara akan ditanya di hadapan Allah SWT,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun
 
 




Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :