Haram Mendirikan Negara Ala Nabi, UIY: Ini Kekalahan Intelektual - Tinta Media

Jumat, 15 April 2022

Haram Mendirikan Negara Ala Nabi, UIY: Ini Kekalahan Intelektual

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1o1C7AMZYDKnRbTHQC1mpnVAffNzrxOpZ

Tinta Media - Adanya pernyataan Mahfud MD tentang mengharamkan bernegara ala Nabi, Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY), berpendapat bahwa ini sejenis kekalahan intelektual.

“Pertama, saya kira ini sejenis kesalahan intelektual,” tuturnya dalam rubrik Diskusi Media Umat: Mendirikan Negara Ala Nabi, Haramkah? Ahad (10/4/2022) di kanal YouTube Media Umat.

Secara intelektual, menurutnya, semestinya ini sebagai bagian dari kebebasan berbicara. “Topik ini mesti diberi kesempatan untuk dikaji, dibahas, ditelaah secara seluas-luasnya. Secara akademik juga mestinya, jika di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Itu mengkaji sistem demokrasi, teokrasi, otokrasi, segala macam, berbagai varian sistem pemerintahan, sistem Khilafah juga mestinya dikaji,” usulnya.

UIY menilai aneh, Indonesia merupakan negeri mayoritas muslim memberi ruang secara akademik kepada sistem pemerintahan selain Islam. “Tapi justru tidak kepada sistem pemerintahan Islam itu sendiri,” nilainya.
Ia menyamakan keadaannya dengan sistem ekonomi. Di Fakultas ekonomi itu diajarkan sistem ekonomi sosialis, sistem ekonomi kapitalis, lalu sering disebut sistem ekonomi campuran, tapi tidak pernah dipelajari secara akademik sistem ekonomi Islam. “Sementara, secara faktual sistem-sistem pemerintahan Islam itu ada,” tuturnya.

“Secara historis, ada pula di dalam penelaahan, telaahan-telaahlah ilmiah sebagaimana tertulis dalam banyak sekali kitab,” lanjutnya.

Artinya ini secara sederhana, misalnya di dalam kitab fiqih seperti kitab fiqih Islam yang ditulis oleh Syekh Sulaiman Rasyid, dijelaskan tentang Khilafah. “Bahkan juga di dalam kitab fiqih untuk Madrasah Aliyah jilid 12 itu juga dijelaskan. Artinya, dia itu ada sebelum akhirnya pemerintahan menggusur atau menghapus materi ini,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua, menurut UIY pernyataan Mahfud MD ini sangat Ironi. “Sangat Ironi, ia katakan ini haram. Haram dalam pengertian Apa? apakah ini haram dalam pengertian syar’i atau pengertian politik?” tanyanya.

Ia juga mempertanyakan, kalau pengertian syar’i itu dasarnya apa? “Kalau menurut pengertian syar’i, haram itu kan harus ada dalil yang menyatakan bahwa memang itu haram!” tegasnya

Ustaz Ismail memberi contoh dalam kitab fiqih Sulaiman Rasyid yang disebutkan Kaum Muslim telah bersepakat, disebutkan di situ ijma’ yang muktabar bahwa hukum mendirikan Khilafah itu fardhu kifayah atas semua kaum muslimin. Kemudian dalam buku hukum fiqih Madrasah Aliyah jilid 12 terbitan Kementerian Agama tahun 2016 halaman 12 disebutkan penegakan khilafah itu fardhu kifayah berdasarkan ijma’ sahabat. Demi menyempurnakan kewajiban dan memenuhi janji Allah.

“Artinya, ketika dia mengatakan fardhu kifayah itu ada dasarnya. Berdasarkan ijma’ sahabat itu. Nah ketika Pak Mahfud mengatakan haram itu dasarnya apa?” tanya UIY lagi.

“Lha buku ini mengatakan fardhu kifayah, pasti salah satu salah to? Tidak mungkin dua-duanya benar, khilafah itu wajib dan sekaligus haram, gak mungkin gitu,” tambahnya.

Kemudian juga disampaikan di halaman 25 buku itu dikatakan bahwa negara harus menjadi sarana yang baik bagi makhluk Allah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-Nya di muka bumi. Menjadi rujukan utama dalam penyelesaian masalah yang terjadi di dalam negara.

“Ini penjelasan lebih lanjut kenapa kok Khilafah itu penting. Kenapa Khilafah itu wajib, karena khilafah itu adalah negara yang harus menjadi sarana bagi makhluk untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah di muka bumi. Artinya dalam rangka ibadah,” paparnya.

Tidak cukup itu, ia juga menyampaikan halaman 26 bahwa Khilafah adalah hal yang telah menjadi bagian dari kajian dan pembahasan para ahli fikih dalam kitab mereka sepanjang sejarah. “Bagaimana dia bisa mengatakan haram? Kalau alasannya bahwa sudah tidak turun wahyu lagi, Nabi sudah meninggal, ketika para sahabat Khulafaur Rasyidin memimpin negara yang kemudian dipahami oleh para sahabat, oleh para ulama sesudahnya itu sebagai sebagai Khilafah, itu kan Nabi juga sudah tidak ada, wahyu juga sudah tidak turun. apakah para sahabat itu Khulafaur Rasyidin kemudian Bani Umayyah Bani Abbasiyah sampai Khilafah Utsmani yang oleh para sejarawan itu disebut sebagai sejarah terbesar dalam sepanjang kehidupan manusia itu berarti telah melakukan sesuatu yang haram

Kemudian kalau dikatakan haram secara politik, bukankah juga ini bagian dari kebebasan berbicara, kebebasan menyampaikan pendapat dan sejauh ini tidak ada larangan. Bahkan menurutnya, kalau itu dimasukkan di dalam kebebasan beragama, menjadi bagian dari kewajiban melaksanakan agama itu dijamin oleh undang-undang.

“Justru mereka yang melarang itu yang salah, karena dia berarti mengebiri kebebasan melaksanakan agama yang dianutnya yang sudah dijamin oleh konstitusi atau undang-undang,” tandasnya.[]Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :