DESPIANOOR WARDHANI, PEJUANG KHILAFAH SEJATI, TAK PERNAH TUNDUK PADA KEZALIMAN REZIM JOKOWI - Tinta Media

Sabtu, 09 April 2022

DESPIANOOR WARDHANI, PEJUANG KHILAFAH SEJATI, TAK PERNAH TUNDUK PADA KEZALIMAN REZIM JOKOWI

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1JveI-aXTqsYZG30G8j8vIlk9uCje0jV3

Tinta Media - Despianoor Wardhani adalah seorang pengemban dakwah pejuang Khilafah. Dia, dikriminalisasi oleh rezim dengan dalih telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebagaimana dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Padahal, dia sama sekali tidak menyebarkan kebencian apalagi permusuhan. Dia tidak pernah menganjur ujaran kepada suku tertentu, agama tertentu, ras tertentu atau golongan tertentu.

Dia hanya melaksanakan kewajiban dakwah, untuk melakukan amar ma'ruf nahi munkar. Dia, menyebarkan konten artikel dakwah di akun facebooknya, sebagai bagian dari aktifitas dakwah.

Dia tidak menggunakan akun facebooknya untuk menyebarkan berita bohong, konten pornografi, menistakan agama, ulama, apalagi menyebarkan kebencian dan permusuhan.

Dia hanya menyebarkan artikel yang berisi pandangan yang menolak Papua Lepas dari Indonesia, menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan tarif dasar listrik, menolak asing kelola SDA Indonesia, menolak LGBT, menolak liberalisasi Migas, Solidaritas terhadap Muslim Suriah, menolak Komunis, Solidaritas Muslim Rohingya, menolak negara penjajah Amerika, menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, sadarkan umat tentang Khilafah dan nenolak perdagangan yang merugikan rakyat.

Memang benar, konten-konten tersebut dikeluarkan oleh HTI sebelum badan hukumnya dicabut oleh pemerintah. Sebelum dicabut, HTI memang lantang terhadap sejumlah isu keutamaan yang ramai ditengah masyarakat.

Konten-konten HTI tersebut adalah : (1) Menolak Papua Lepas dari Indonesia; (2) HTI Menolak Kenaikan BBM; (3) HTI Menolak Kenaikan Tarif Dasar Listrik; (4) HTI Menolak Asing Kelola SDA Indonesia; (5) HTI Tolak LGBT; (6) HTI Tolak Liberalisasi Migas; (7) Solidaritas HTI Terhadap Muslim Suriah; (8) Aksi HTI tolak Komunis; (9) Aksi HTI Solidaritas Muslim Rohingya; (10) HTI Tolak Negara Penjajah Amerika; (11) Menolak Pemerintah Lepas Tangan Soal Kesehatan; (12) HTI Sadarkan umat tentang Khilafah; dan (13) HTI Menolak Perdagangan yang merugikan Rakyat.

Secara subtansi, apa masalahnya dengan konten artikel tersebut? tak ada satupun suku, agama, ras atau golongan yang disinggung. Kalau dalam artikel menyebut Amerika penjajah, faktanya Amerika memang negara imperialis. Jika ada menyebut ras Suriah dan Rohingya, itu konteksnya memberikan pembelaan kepada sesama muslim. bukan menyebar kebencian dan permusuhan.

Tapi rezim Jokowi ini memang benar-benar zalim, selain Despianoor sudah banyak pejuang Khilafah dikriminalisasi hanya karena menyampaikan dakwah, menyampaikan Khilafah, menyampaikan kebenaran, menyampaikan Islam. Aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa, begitu bersemangat melakukan tindakan kriminalisasi untuk melayani rezim Jokowi.

Khilafah yang sudah jelas difatwakan MUI sebagai ajaran Islam, masih terus terusan dipersoalkan. Sementara, rezim ini abai pada masalah ancaman kedaulatan OPM di Papua dan ancaman China atas kedaulatan negara di laut Natuna Utara.

Sebelumnya, Despiaboir pernah bebas dari Lapas Kelas IIA Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin (21/12/2020). Despianoor bebas setelah tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang mengetuk vonis bebas terhadap Dispianoor Wardani. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 17 Desember 2020.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wahyono, dibantu dua orang anggota majelis hakim Suhartanto dan Siti Suryati, menyatakan terdakwa Despianoor Wardani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Selanjutnya, Hakim memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Sayangnya, Jaksa penuntut umum Erlia Hendrasta menyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jaksa seperti tak ridlo, Despianoor bebas dan kembali kepada umat untuk berdakwah.

Akhirnya, Mahkamah Agung RI melalui putusan Kasasi No. 237 K/Pid.sus/2022 tanggal 15 Februari 2022, menjatuhkan vonis kepada Despianoor dengan putusan 2 tahun 6 bulan pidana penjara, dan denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka digantikan dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Saat akan dieksekusi di lembaga pemasyarakatan, nampak wajah Despianoor tak menunjukkan rasa gentar. Bahkan, meski dalam keadaan diborgol Despianoor tetap mengepalkan tangannya.

Sebuah pesan tegas kepada pengemban dakwah, agar tidak melemah dan tunduk pada rezim zalim. Sebuah pesan perlawanan pada tirani dan penindasan, pesan perlawanan untuk terus melanjutkan perjuangan.

Sabarlah wahai Despianoor, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan terus memperjuangkan Khilafah yang selama ini menjadi cita-cita kita, menjadi cita-cita umat. Kami tidak akan takut meski rezim terus mengkriminalisasi ajaran Islam Khilafah. Kami tidak akan pernah berhenti, sampai urusan ini dimenangkan Allah SWT atau kami binasa karenanya. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin
Pejuang Khilafah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :