BUNUH PEMBEGAL JADI TERSANGKA, POTRET BURUK RUPA PENEGAKAN HUKUM BUATAN MANUSIA - Tinta Media

Jumat, 15 April 2022

BUNUH PEMBEGAL JADI TERSANGKA, POTRET BURUK RUPA PENEGAKAN HUKUM BUATAN MANUSIA

https://drive.google.com/uc?export=view&id=17vRphTQjrSEBRGl81PRwyoGcTbJz06w-

Tinta Media - Ironis dan memprihatinkan melihat potret beberapa kejadian penerapan hukum di negeri kita dalam hal pemberantasan kriminal akhir-akhir ini. Terasa janggal dan menimbulkan kebingungan.

Ada yang dibegal lalu yang dibegal melawan si pembegal untuk menyelamatkan harta dan nyawanya lalu qadarullah si pembegal mati, maka yang dibegal justru yang dipenjarakan.

Ada juga seorang perempuan yang hendak diperkosa lalu perempuan atau keluarganya melawan yang mau memperkosa, dan ternyata pelaku yang mau memperkosa itu mati di tangan perempuan atau keluarganya yang ingin melindungi kehormatannya maka si perempuan atau keluarganya itu jugalah yang justru yang dipenjarakan.

Ada maling yang masuk ke rumah orang lalu secara refleks orang tersebut melawan si perampok dan ternyata si perampok itu mati maka orang yang dimalingi tadi lagi yang justru yang dipenjarakan. 

Itulah implementasi hukum buatan manusia dalam naungan sistem sekuler demokrasi, menghilangkan nyawa penjahat untuk melindungi diri menjadi terlarang dengan pasal main hakim sendiri, sungguh bertentangan dengan fitrahwi. Keberadaan hukum yang diterapkan sering kali kebolak-balik dalam sasarannya. Gagal dalam memberikan rasa keadilan, tak jarang pula ditunggangi oleh berbagai kepentingan. Dan tragis lagi, kerap juga berubah jadi praktik jual beli. Siapa yang kuat uangnya maka "keadilan" akan menjadi miliknya. Dan masih banyak lagi segudang kebobrokan lain ada padanya hukum buatan manusia.

Allah telah berfirman:

 أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ 

Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan [hukum] siapakah yang lebih baik daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin? [al-Ma'idah 5:50].

Dengan demikian maka seharusnya kita kembali kepada hukum Allah, dalam naungan sistem khilafah. Hukum yang justru nomor satu dalam melindungi kehormatan, martabat, harta dan nyawa manusia. Maka dalam syari'at Islam halal hukumnya membunuh penjahat yang mengancam nyawa dan ingin merampas hak kita.

Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia pernah meriwayatkan bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?”

Beliau menjawab, “Jangan kau berikan padanya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku ya Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Bunuhlah dia!”

Dia balik bertanya “Bagaimana jika ia malah membunuhku?”

“Engkau akan dicatat syahid”, jawab Nabi SAW

“Lalu bagaimana jika aku yang membunuhnya?”, ia pun bertanya kembali.

“Dia yang di neraka”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim no. 140).

Penerapan hukum Islam yang bersifat kokoh dan jelas, yang tidak bisa dimanipulasi ataupun diintervensi oleh siapa pun atau dengan kepentingan apa pun di dalamnya, senantiasa melahirkan keadilan secara nyata. Bebas dari berbagai penyelewengan atau penyimpangan melalui kekuasaan mana pun. Fungsi negara sebagai pengurus, pelindung dan pemberi keadilan bagi rakyat akan mampu terwujud dengan nyata dan sebenar-benarnya.

Oleh: Liza Burhan
Aktivis Dakwah
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :