Tinta Media - Putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella atas penembakan laskar F*P*1 dinilai sesat.
βItu sesat,β tegas Kuasa Hukum Keluarga Laskar F*P*1 Aziz Yanuar kepada Tinta Media, Senin (21/3/2022)
Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga sejak awal keputusannya akan demikian. βKita sudah jauh hari menduga sejak awal,β ujarnya.
Menurutnya, putusan ini digunakan untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan. βDan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," katanya.
Aziz menyesal karena tidak ada yang bisa diharapkan dari rezim saat ini yang tidak mampu menjaga nyawa kaum Muslim. βTidak ada yang bisa diharapkan,β pungkasnya.[] Raras