Ustaz Taufik NT: Muslimah Haram Menikahi Orang Kafir - Tinta Media

Sabtu, 26 Maret 2022

Ustaz Taufik NT: Muslimah Haram Menikahi Orang Kafir

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1-0vuaUPuIvOvzY2T4C6LAXx6l3YsnoOb

Tinta Media - Menanggapi kasus nikah beda agama, Pengasuh MT Darul Hikmah Ustaz Muhammad Taufik Nusa Tajau menegaskan, Muslimah haram menikahi orang kafir. “Jika Muslimah menikahi orang itu hukumnya haram, ini tidak ada ikhtilaf, tidak ada perbedaan pendapat,” tuturnya dalam Live Kajian di Rubrik Kajian Fiqih: Nikah Beda Agama, Halal atau Haram? Jumat (18/3/2022) di kanal Youtube Khilafah Channel Reborn.

Ia menjelaskan dalil haramnya Muslimah menikahi orang kafir menurut Syekh Wahbah di kitab Al Fiqh al Islami Wal Adillatuhu halaman 6652 Juz 9 menyatakan haram secara ijmak. “Muslimah menikahi orang kafir haram secara ijmak. Jadi secara konsesus bahasanya bukan sekedar kesepakatan, bukan sekedar mayoritas. Ini konsesus, haram Muslimah menikah dengan orang kafir,” ucapnya.

Ia pun menambahkan dalil dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah, ayat 221, Allah SWT berfirman: “...Janganlah kalian menikahkan wanita beriman dengan orang-orang musyrik sampai orang-orang musyrik itu beriman dulu,..” Dan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 10, Allah SWT berfirman: “Apabila wanita yang datang kepada Nabi itu beriman maka jangan dikembalikan kepada orang kafir, wanita itu tidak halal untuk mereka, mereka tidak halal juga untuk wanita itu”.

Ia mengatakan, menurut Syekh Wahbah atas dasar ini tidak boleh orang Ahlul kitab menikahi Muslimah sebagaimana juga menikahi penyembah berhala, majusi, orang-orang musyrik. “Tidak boleh seorang muslimah menikahi ahlul kitab atau musyrik. Muslimah menikah harus dengan muslim,” ujarnya.

Ia mengungkapkan dalam kitab Mafatih al-Ghaib Imam ar Razi menyatakan tidak ada perbedaan ahli tafsir bahwasanya yang dimaksud ini adalah hal keseluruhan, yakni seluruh non muslim tidak halal wanita Muslimah menikahinya. “Orang wanita beriman itu sungguh tidak halal menikahinya orang-orang kafir secara pasti. Walaupun ada perbedaan jenis kekafirannya. Tetap tidak boleh. Artinya menurut Ust. Taufik, intinya sama bahwa Muslimah dengan Ahlul kitab dan non muslim itu tidak boleh, tidak ada ikhtilaf (perbedaan),” ungkapnya

Ia merujuk kitab Al Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu tentang bagaimana hukum wanita Muslimah menikahi non muslim khususnya jika wanita itu menghendaki keislaman si laki-laki non muslim tadi. Menurut Syekh Wahbah dinyatakan dilarang secara syar’i.

“Jadi ada manfaatnya ini, dia (wanita) ingin mengislamkan calon suami ini tapi nikah saat (laki-lakinya) sebelum masuk Islam, maka menurut Syekh Wahbah dinyatakan dilarang secara syar’i” ujarnya.

Dari Syekh Wahbah menjelaskan dalam kitab Al Fiqh al Islami Wa Adillatuhu, Muslimah menikah dengan non muslim itu dilarang secara syar’i dengan al kitab, as sunnah, dan ijmak. Dan tidak ada hukum lanjutannya.

“Jika terjadi pernikahan maka itu batil dan tidak berkonsekuensi terhadap bekas-bekas atau akibat-akibat syar’i yang terkait dengan nikah, tidak ada hukum lanjutannya, dianggap tidak ada sehingga anak-anaknya yang dilahirkan itu tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya, tidak dapat waris dari sisi agama,” katanya.

Menurutnya, mengharapkan keislaman si calon non muslim tadi tidak mengubah hukum ini sedikitpun.
“Ingin mengislamkannya tidak ada bedanya. Apalagi niatnya sekedar bentuk toleransi. Itu jauh sekali,” ucapnya.

Pendapatnya selain hukum nikah beda agama, perlu diperhatikan juga mengenai status anak jika nikah beda agama. Apabila hukum nikahnya haram (Muslimah menikahi Ahlul kitab) maka nasab ke ibunya.

“Status anak ini perlu kita perhatikan juga kalau nikah beda agama. Kalau yang haram tadi, prinsipnya haram, ini nasabnya ibunya, tidak ada hubungan nasab dengan bapak biologis itu walaupun sudah menikah karena nikahnya dianggap tidak ada,” katanya.

Tetapi ada pengecualian, menurutnya, jika kondisinya ketika menikah memang karena bodoh, jahil sehingga tidak mengerti tidak boleh menikah. Dan hukumnya sebagai Wath’Syubhat. Maka nasab ke bapaknya walaupun itu haram tapi harus segera tobat.

“Kecuali dalam suatu kondisi ketika menikah ini memang karena bodoh, karena jahil sehingga tidak mengerti tidak boleh menikah. Maka dihukuminya sebagai Wath’Syubhat sehingga bisa tetap diberikan nasab ke bapaknya walaupun itu (nikahnya) haram tapi segera tobat, diberi tahu,” ungkapnya.

Ia menyatakan apabila hukum haram itu dilanggar maka tidak diperoleh dalam mencari pijakan hukumnya.

“Jadi repot kalau yang haram itu dilanggar, dicari pijakan hukumnya tidak dapat, nasab anak juga kasihan,” pungkasnya. [] Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :