Prof. Suteki: Soal Tunda Pemilu Sudah Mentok - Tinta Media

Sabtu, 19 Maret 2022

Prof. Suteki: Soal Tunda Pemilu Sudah Mentok

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1pQrqbpFATbuYGiZF8j7kHh_77U6sUynd

Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki S.H., M.Hum., menyatakan bahwa tunda pemilu sudah mentok, sudah ada palang pintunya.

“Prinsipnya soal penundaan Pemilu itu saya kira sudah mentok itu, sudah ada palang pintunya menurut saya, kalau ini dilakukan akan ada perlawanan yang keras,” tuturnya dalam Live Perspektif PKAD (Pusat Kajian dan Analisis Data): Tunda Pemilu atau Proposal Khilafah, Selasa (15/3/2022) di kanal Youtube PKAD.

Ia menceritakan pertemuan dengan DPD dan tokoh-tokoh nasional mengenai dialog kebangsaan yang melahirkan sikap yang sangat keras dari DPD sebagai palang pintu atas perpanjangan masa jabatan presiden dengan penundaan pemilu atau dengan menambah amandemen UUD 1945.

“DPD akan menjadi palang pintu. Menurut saya, persoalan ini dari sisi tataran politik ditingkat atas sudah di palang pintu,” ujarnya.

Menurutnya, dengan segala skenario dari a sampai z yang dilakukan oleh para ketua partai politik termasuk Luhut dengan big datanya itu dan sekitarnya. Penundaan Pemilu ini dari sisi politisi sudah ada palang pintu. “Saya menyatakan dari sisi politisi sudah kena palang terutama dari DPD yang mewakili berbagai daerah di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Skenario untuk memperpanjang jabatan atau mungkin menambah periode, ia berpandangan tentu harus melalui tata cara konstitusional. Tapi tetap saja itu adalah inkonstitusional.

“Meskipun saya katakan dengan cara mengubah UUD 1945, saya berpandangan tetap itu tidak konstitusional. Karena kita telah melalui fase di mana dulu ketetapan presiden dan wakil presiden adalah dipilih untuk 5 tahun, ya dipilih untuk 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali,” tuturnya.

Ia berpendapat upaya penundaan pemilu itu dengan segala skenarionya, ia meyakini tidak akan disetujui bahkan akan ada perlawanan, kendatipun diadakan amandemen tetap tidak konstitusional.

“Itu melawan konstitusi, makar terhadap konstitusi. Jika presiden ikut di dalamnya selayaknya secara konstitusional sudah bisa dimakzulkan. Jadi pertanyaan kita, siapa yang memakzulkan?” pungkasnya. []Ageng Kartika
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :