Pinjaman Dana Bergulir Solusi Mengurangi Pengangguran, Benarkah? - Tinta Media

Jumat, 25 Maret 2022

Pinjaman Dana Bergulir Solusi Mengurangi Pengangguran, Benarkah?

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1PahPPMSE77NB-KtfvlfjyhAgr9Clu_T4

Tinta Media - Dampak dari pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terselesaikan, menyisakan begitu banyak permasalahan. Di antara permasalahan itu adalah membludaknya angka pengangguran di Kabupaten Bandung yang mencapai 8,2 persen atau sekitar 200 ribu orang. Angka produktifnya mencapai 2 juta jiwa dari jumlah penduduk sebesar 3,62 juta jiwa.

Selain angka pengangguran yang meningkat, pandemi Covid-19 juga berdampak pada ekonomi masyarakat, termasuk para pelaku usaha warungan atau pelaku usaha lainnya. Pendapatan yang diperoleh para pedagang kecil menurun drastis, bahkan banyak yang terpaksa gulung tikar.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bandung menggulirkan program penyerahan modal nonpermanen pinjaman dana bergulir dan pemberian subsidi bunga melalui lembaga keuangan bank. Dalam proses penyaluran bantuan modal usaha tanpa bunga tersebut, pemerintah akan melibatkan BPR Kertaraharja dan Bank BJB. Jika program ini berjalan baik, diharapkan bisa mengurangi angka pengangguran sampai 2 persen, dan menumbuhkembangkan serta membangkitkan ekonomi masyarakat,  sesuai dengan program Pak Presiden, yaitu pemulihan ekonomi nasional.

Persoalan pengangguran ini seolah tak pernah selesai. Ironisnya, ini terjadi di negeri yang memiliki kekayaan melimpah. Negeri ini kaya dengan barang tambang seperti: emas, perak, nikel, timah, tembaga dan biji besi. Belum lagi hutan dan lautnya yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

Namun, realita pada masyarakatnya begitu memprihatinkan. Banyak ketimpangan dalam pendapatan, pengangguran merajalela, angka kemiskinan semakin tinggi. Jika kita cermati, meningkatnya kasus pengangguran, tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan dana pinjaman kepada masyarakat.

Meskipun dana tersebut tanpa bunga, tetapi itu bukanlah solusi yang solutif untuk mengurangi angka pengangguran. Solusi yang ditawarkan merupakan solusi jangka pendek yang hanya akan menumbuhkan permasalahan baru, yaitu terbebaninya masyarakat dengan dana pinjaman tersebut.

Semua itu merupakan konsekuensi dari pemberlakuan sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural. Kebebasan dalam hak kepemilikan yang ada pada sistem kapitalisme, membuat SDA hanya dikuasai dan dinikmati oleh segelintir elite, yaitu para investor yang memiliki harta dan  penguasa yang memiliki kuasa. Saat ini, pemerintah telah benar-benar gagal mewujudkan janji 10 ribu lapangan kerja yang luas bagi rakyat. Penguasa saat ini hanya sebatas regulator yang hanya memberikan janji-janji tanpa bukti.

Sementara dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, terlebih pada saat pandemi seperti ini. Negara akan mengerahkan daya dan upayanya untuk memenuhi seluruh kebutuhan umat dan menyelesaikan permasalahan ekonomi.

Negara Islam memosisikan diri sebagai pengurus dan penanggung jawab terhadap segala urusan rakyat, termasuk dalam menyelesaikan permasalahan pengangguran.

Problem pengangguran dan kemiskinan bukanlah persoalan ekonomi semata, melainkan menyangkut persoalan manusia yang harus segera dientaskan. Maka, persoalan pengangguran akan segera dibenahi secara serius, hingga tak ada lagi orang yang menganggur.

Secara umum, sistem Islam mengatasi pengangguran dengan dua pendekatan, yaitu,

1. pendekatan individu melalui sistem pendidikan dengan memberikan pemahaman tentang wajibnya bekerja dan mulianya orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. Negara juga akan memberikan keterampilan dan modal bagi individu yang membutuhkan.

2. Pendekatan sosial ekonomi dengan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kehutanan, kelautan, tambang, maupun perdagangan.

Di sektor pertanian, dilakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Petani yang tidak memiliki lahan atau modal akan diberi oleh pemerintah. Sedangkan tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun akan diambil dari pemiliknya.

Kemudian pada sektor perindustrian, pemerintahan akan mengembangkan industri peralatan (penghasil mesin) sehingga dapat mendorong pertumbuhan industri-industri lain. Begitupun di sektor kelautan, kehutanan, dan pertambangan, pemerintah akan mengelolanya sebagai milik umum dan tidak diserahkan pada swasta, baik asing maupun lokal.

Kebijakan-kebijakan ini tidak akan terealisasi jika pemerintahan masih mengadopsi sistem kapitalisme liberal. Untuk mewujudkan solusi ini, harus ada satu pemimpin yang mampu menerapkan aturan Islam secara kaffah di bawah satu institusi, yakni Khilafah 'alaa minhajinnubuwwah.

Wallahu a’lam bisshawab

Oleh: Tiktik Maysaroh
Ibu Rumah Tangga Ideologis
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :