Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkap penyebab maraknya pernikahan beda agama karena adanya fasilitas keabsahan dari negara.
“Saya kira pernikahan lintas agama ini akan terus banyak dilakukan, dan tampaknya akan berjalan mulus. Karena negara sebenarnya memfasilitasi keabsahan pernikahan beda agama, melalui penetapan pengadilan dan terbitnya Akta Kutipan Nikah dari kantor Catatan Sipil,” tuturnya dalam Segmen Tanya Profesor: Waspada! Kawin Beda Agama itu Upaya Deislamisasi Dan Legalitas Zina, Kamis (10/3/2022) di kanal Youtube Prof. Suteki.
Menurutnya, terbitnya kutipan Akta Nikah sebagai bukti keabsahan perkawinan beda agama tersebut. Artinya apa? Anak yang dilahirkan juga bukan anak luar kawin, nantinya akan ada harta bersama, perjanjian nikah, warisan dan sebagainya. “Semuanya bisa diselesaikan karena naungannya, yaitu perkawinan dinyatakan tercatat, dalam artian sah dari sisi agama,” ujarnya.
Ia mengatakan, meskipun kewajiban warga negara mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia, hanya saja celah yang diciptakan negara menjadi peluang terjadinya perkawinan beda agama. “Akibatnya, jika diliat dari perspektif agama Islam, celah itu justru membuat makin maraknya perkawinan beda agama. Dan dari sisi Hak Asasi Manusia, celah ini akan dimanfaatkan dengan baik oleh orang-orang Liberal,” ungkapnya.
Menurutnya, ideologi liberalisme atau sekuler bukan semata-mata menyinggung intelektualitas umat Islam, tapi juga akan merasuk pada pengambilan kebijakan nantinya. “Kalau saja umat Islam mau cermat, bisa saja umat Islam mengatakan bahwa itu akan mengancam sendi-sendi ajaran Islam,” terangnya.
“Karena proyek dan gerakan liberalisme jika dilakukan secara sistematis, jelas akan mengoyak pada persoalan kebijakan publik, yang mau tidak mau akan terkait dengan umat Islam nanti, toh penduduk Indonesia ini delapan puluh tujuh koma sekian persen Muslim,” pungkasnya.[] Sarie Rahman