Nikah Beda Agama, Prof. Suteki: Ada Upaya Samakan Agama Satu dengan yang Lain - Tinta Media

Rabu, 16 Maret 2022

Nikah Beda Agama, Prof. Suteki: Ada Upaya Samakan Agama Satu dengan yang Lain

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1KJFIQwC5uhh3upElp9CdFcmOFuvkFC50

Tinta Media - Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Suteki, S.H., M.Hum. mengungkap ada upaya menyamakan agama satu dengan yang lain dalam pola pernikahan beda agama.

“Pola-pola pernikahan beda agama itu kan berarti juga ada upaya menyamakan agama satu dengan yang lain,” tuturnya dalam Segmen Tanya Profesor: Waspada! Kawin Beda Agama itu Upaya Deislamisasi Dan Legalitas Zina, Kamis (10/3/2022) di kanal YouTube Prof. Suteki.

Dalam pandangannya, pluralisme semakin nampak di pernikahan beda agama, dan dipastikan berkaitan dengan program moderasi agama. “Dan saya yakin, pluralisme ini dapat dipastikan terkait dengan program moderasi agama,“ tegasnya.

Jika hingga saat ini pernikahan beda agama masih marak terjadi, dianggapnya merupakan proyek lama dari deislamisasi dengan mengatas namakan Hak Asasi Manusia (HAM). “Akhirnya dengan fenomena yang sudah mencapai ribuan ini, saya kira proyek lama seperti deislamisasi, liberalisasi atau sebagainya tampak makin marak, dengan mengatas namakan HAM, “ jelasnya.

Ia mengungkap, dalam Undang-undang perkawinan nomor 174 pernah ada salah satu pasal yang menyatakan apapun latar belakangnya, baik itu agama, suku bangsa, ras dan sebagainya, tidak boleh menghambat seseorang melakukan pernikahan. Membuktikan bahwa sebenarnya prinsip yang diharamkan MUI tentang pluralisme agama ini, memang sudah ada sejak dulu. “Sampai-sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pluralisme karena itu dilarang, diharamkan, sebab menyamakan agama satu dengan yang lain,” ujarnya.

Sedangkan jika ditinjau dari perspektif hukum, menurutnya, ada beberapa hal sebuah pernikahan dinyatakan sah.

Pertama, dilihat dari Undang-undang Perkawinan no. 174 pasal 2 ayat 1 dan 2, ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Artinya harus seagama, baru pernikahan dinyatakan sah secara agama. Ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maksudnya pernikahan dikatakan sah jika sudah tercatat di kantor setempat. “Jadi kalau melihat dua ayat di pasal 2 itu, perkawinan dikatakan sah jika memenuhi kedua ayat dalam pasal 2 tadi, sah secara agama artinya harus seagama, dan sah jika sudah dicatatkan pada kantor setempat sesuai agama masing-masing. Kalau Islam ke Kantor Urusan Agama, sedangkan nasrani atau agama lain ke Kantor Catatan Sipil,” terangnya.

Kedua, dilihat dari fatwa MUI no. 4 Munas ke VII MUI/8-2005 menyebutkan bahwa pernikahan beda agama haram dan tidak sah. “Berarti itu juga jelas, dilihat dari sisi hukum,” ujarnya.

Ketiga, dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat Undang-undang perkawinan pasal 2 ayat 1 dan 2 di uji materiil pada tahun 2014 dan putusannya juga jelas MK menolak untuk menganulir atau mengubah isi pasal tersebut dengan putusan nomor 68 tahun 2014. “Berarti apa? Dengan demikian tetap, perkawinan dianggap sah jika di jalankan seagama dan sudah dicatatkan, “ tegasnya.

Keempat, dalam Undang-undang tahun 2006 no. 23 Junto UU no. 24/tahun 2013 disebutkan supaya mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Pencatatan Sipil, dengan syarat ketika pernikahan dilangsungkan, harus ada penetapan pengadilan, setelah 60 hari harus kemudian dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, baru kemudian surat Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan. “Disini ada sedikit celah, ketika bicara soal Undang-undang Adminduk (Administrasi Kependudukan),” tuturnya.

“Kalau kita lihat ke tiga hal diatas, semuanya menegaskan larangan pernikahan beda agama, tetapi yang keempat ini justru memberikan celah terjadinya, makanya sampai saat ini masih ada saja yang melangsungkan pernikahan beda agama. Negaralah yang memberikan celah itu, melalui Kantor Catatan Sipil,” pungkasnya.[] Sarie Rahman
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :