Nikah Beda Agama, KH M. Shiddiq Al-Jawi: Wanita Muslimah Haram Menikah dengan Laki-Laki Kafir - Tinta Media

Kamis, 31 Maret 2022

Nikah Beda Agama, KH M. Shiddiq Al-Jawi: Wanita Muslimah Haram Menikah dengan Laki-Laki Kafir

https://drive.google.com/uc?export=view&id=14Mpj_SvqXV0w5IDfIxsBRZ5PChW5ICuw

Tinta Media - Menanggapi fakta beberapa waktu lalu adanya pernikahan seorang muslimah di sebuah gereja, Founder Institut Muamalah Indonesia KH M. Shiddiq Al-Jawi, M.Si menjelaskan keharaman wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir.

“Wanita muslimah haram hukumnya menikah dengan laki-laki kafir (non muslim), baik laki-laki kafir Ahli Kitab maupun laki-laki kafir musyrik,” tuturnya pada rubrik Fokus: Nikah Beda Agama dan Fenomena Kemusrikan, Ahad (27/3/2022) di kanal YouTube UIY Official.

Dalil keharamannya ada dua dalil yakni QS Al-Baqarah: 221 dan QS Al-Mumtahanah: 10.

Pertama, QS Al-Baqarah: 221: “Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221).
Imam Thabari menafsirkan ayat tersebut dengan berkata: “Dari Qatadah dan Al-Zuhri, mengenai tafsir firman Allah yang berbunyi (وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ), mereka berkata, ‘Tidak halal bagi kamu [wali nikah] untuk menikahkan laki-laki Yahudi atau laki-laki Nashrani atau laki-laki musyrik [dengan perempuan beriman], yaitu laki-laki itu dari kalangan penganut agama di luar agamamu [beragama bukan Islam]’.” (Tafsir Al-Thabari, 2/379). (Lihat https://islamqa.info/ar/answers/ حكم-زواج-المسلم-من-غير-المسلمة-والعكس  ).


Kedua, QS Al-Mumtahanah: 10 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” (QS Al-Mumtahanah : 10).

Imam Taqiyuddin An-Nabhani menegaskan juga bahwa kata “al-kuffâr” (laki-laki kafir) pada ayat tersebut (QS Al-Mumtahanah : 10) bermakna umum, tidak hanya untuk laki-laki kafir Musyrik: “Allah mengungkapkan dengan kata ‘al-kuffâr’ (laki-laki kafir), tidak mengungkapkan dengan kata ‘al-musyrikîn’ (laki-laki musyrik), agar dapat berlaku secara umum bagi setiap laki-laki kafir, baik dia laki-laki Musyrik maupun laki-laki Ahli Kitab [beragama Yahudi atau Nashrani].” (Imam Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 106).

“Surat Al-Mumtahanah ayat 10 dan surat Al Baqarah ayat 221 itu, ayat yang mengharamkan laki-laki kafir atau non muslim baik dia itu Yahudi atau Nasrani atau musyrik (bukan Yahudi bukan Nasrani) haram hukumnya menikahi perempuan muslimah,” pungkasnya. []Raras
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :