Membuka Tabir sang Crazy Rich - Tinta Media

Senin, 14 Maret 2022

Membuka Tabir sang Crazy Rich

https://drive.google.com/uc?export=view&id=17Ewg5yxGxguW5Jr1fazKOAxiSSs72ajA

Tinta Media - Istilah crazy rich mendadak populer di nusantara. Terkenal seketika di dunia maya, bahkan bisa menjamah kalangan selebrita dengan mudah, membuat mereka menaiki tangga sosial di negeri ini. Nama-nama seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan masuk ke dalam deretan crazy rich yang ramai diperbincangkan. Mereka dikenal publik karena sepak terjang yang penuh sensasi, bahkan kontroversi.

Indra Kenz misalnya, melalui kanal youtube dan akun instagram miliknya, kerap kali membuat postingan dengan memperlihatkan harta kekayaan. Mobil sport mahal berderet di dalam garasi rumah, jam tangan setara dengan harga tiga rumah mewah pun dia miliki. Lifestyle ala sultan yang kerap kali dibagikan kepada khalayak netizen semakin lengkap saat Indra mengungkap bahwa dirinya rutin memberi uang bulanan pada sang pacar dengan nominal miliyaran rupiah.

Setali tiga uang dengan Indra Kenz, pegiat sosial media yang telah menyandang status crazy rich dari Bandung, Doni Salmanan pun melakukan hal yang tak jauh berbeda. Doni Salmanan secara rutin membagikan postingan di media sosial dengan memperlihatkan banyak hal yang diidamkan di dunia, seperti rumah mewah, kendaraan bergengsi mulai dari motor, hingga mobil sport kelas dunia. Koleksi benda bermerk yang menambah prestise pun tak ketinggalan berjejer di kediamannya. Bahkan, Doni Salmanan baru-baru ini membagikan kabar bahagia kepada publik bahwa dirinya telah melangsungkan pernikahan dengan sang pujaan hati. Sungguh kehidupan yang terlihat sempurna.

Namun, potret kesempurnaan dunia yang melekat pada kedua sosok muda tersebut seakan terbalik dengan fakta yang belakangan terungkap.
Dalam kompas.com, pada 24 Februari 2022, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz sebagai tersangka. Indra Kenz merupakan influencer yang menjadi afiliator atau pihak ketiga yang mempromosikan aplikasi Binomo.
Polisi menjerat Indra Kenz dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

Sementara itu, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. (Detik.com)

Penangkapan dua crazy rich di atas membuka fenomena investasi bodong dan judi online yang merebak di negeri ini. Dalam sebuah kanal berita katadata.co.id, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mencatat bahwa total kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun atau sejak 2011 hingga awal tahun ini.

Mencuatnya kasus investasi bodong dan judi online dengan nasabah yang tak sedikit mengakibatkan kerugian di masyarakat :

Pertama, Investasi bodong telah mengakibatkan kerugian secara finansial, dalam hal ini dana masyarakat (para korban) yang terlibat, mencapai angka yang besar. Dalam sindonews.com disebutkan bahwa nominal uang yang dijumlahkan oleh Bareskrim Polri dari para korban penipuan Indra Kenz berjumlah total 25,6 miliar.

Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Indonesia yang tengah mengalami semaput secara ekonomi. Kemiskinan yang meningkat selama pandemi, kemudian fakta sulitnya mendapatkan pekerjaan. Kini, kesulitan meningkat saat harga bahan pangan naik di pasaran, menjadikan fakta investasi bodong sebuah ironi yang menyakitkan.

Kedua, kehadiran crazy rich sebagai makelar investasi bodong telah membius masyarakat untuk tergiur dengan kebahagiaan ala mereka, yaitu memiliki benda mewah dengan nominal fantastis, serta rupiah yang senantiasa bertambah setiap detiknya. Di sinilah terkuak rusaknya orientasi masyarakat dalam mendapatkan kekayaan.

Dorongan untuk mendapatkan harta banyak dengan cara instan membuat mereka mudah diiming-imingi tawaran untuk ikut serta menanamkan hartanya dalam praktik investasi bodong berkedok trading. Dijanjikan keuntungan berlipat yang bisa ditukar dengan kesenangan dunia, hingga bisa menjalani gaya hidup layaknya sultan merupakan tawaran menggiurkan bagi para korban yang kini berada dalam penyesalan.

Kasus ini merupakan potret nyata masyarakat yang berorientasi hanya pada kesenangan dunia. Menjadi kaya dijadikan sebagai tujuan kehidupan. Kesenangan dunia mulai dari harta benda hingga gengsi di depan manusia akan diupayakan tanpa melihat batasan agama. Inilah fakta masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme liberal.

Dalam kapitalisme, keuntungan materi adalah segalanya. Kenikmatan dan kebahagiaan bersandar pada sesuatu yang tampak secara kasat mata. Secara prinsip ekonomi, kapitalisme memiliki asas "Dengan modal sekecil-kecilnya, mendapatkan untung yang sebesar besarnya".

Ideologi ini menafikan aturan Tuhan dan menjadikan kebebasan sebagai tuhannya sehingga manusia didorong untuk mencari keuntungan tanpa mengenal batasan, apalagi aturan dari Sang Pencipta.

Solusi Islam

Fenomena crazy rich yang belakangan terungkap sebagai "makelar" judi online dan investasi bodong tentu kontradiktif dengan syariat. Sebagai negeri mayoritas muslim, selayaknya Islam menjadi timbangan bagi setiap perbuatan.

Dalam Islam, setiap perbuatan manusia terikat dengan syariat Islam. Praktik investasi bodong dalam judi online yang berkedok trading jelas haram hukumnya.

Allah berfirman yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)

Selain itu, fenomena crazy rich yang gemar memamerkan kekayaan telah menjadi contoh buruk bagi generasi muda muslim. Dalam Islam, perilaku memamerkan harta dengan berbagai slogan membanggakan diri yang seringkali terlontar, bisa terkategori sebagai riya, ujub, takabur.
Allah berfirman yang artinya:

"Dan (juga) orang-orang yang menginfakkan hartanya karena ria dan kepada orang lain (ingin dilihat dan dipuji), dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barang siapa menjadikan setan sebagai temannya, maka (ketahuilah) dia (setan itu) adalah teman yang sangat jahat." (Q.S. An-Nisa': 38)

"Dan janganlah kamu memalingkan wajah dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi dengan angkuh. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membanggakan diri." (QS Luqman : 18)

Oleh karena itu, negara harus menindak secara tegas fenomena crazy rich yang terbukti telah mengkibatkan kerugian, baik secara materil maupun kerusakan mental generasi.

Tindakan tegas yang diambil negara hendaknya komprehensif, mulai dari memberikan sanksi hukuman bagi para pelaku hingga menutup semua celah usaha judi online berkedok investasi yang kini menjamur.

Kasus judi online dan fenomena crazy rich yang telah mengakibatkan kerugian dan keresahan publik hendaknya menjadi muhasabah bersama, khususnya penguasa agar bisa mewujudkan sistem perekonomian yang menguntungkan dan juga menenangkan (berkah), membersihkannya dari praktik ribawi yang mewarnai hampir sebagian besar aktivitas perekonomian.

Semua itu hanya niscaya terwujud jika sistem Islam diterapkan secara komprehensif dalam semua lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam bingkai daulah khilafah.

Demikianlah solusi yang ditawarkan Islam agar negeri ini terbebas dari keterpurukan dan beralih menuju kemakmuran dan keberkahan. Wallahualam bisshawab.

Oleh: Ummu Azka
Muslimah Asal Serang Banten

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :