Tinta Media - Berkenaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas Munarman dengan delapan tahun penjara karena ingin menegakkan khilafah ditanggapi oleh Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. bahwa menghubungkan tindakan terorisme dengan khilafah adalah tindakan yang salah.
“Bahwa menghubungkan tindakan terorisme dengan ajaran Islam, khilafah adalah tindakan yang salah,” tuturnya kepada Tinta Media, Kamis (17/3/2022).
Menurutnya, tindakan teror atau kekerasan di dalam Islam adalah dilarang. Sedangkan khilafah adalah ajaran Islam.
Chandra menduga ada upaya monsterisasi ajaran Islam seperti jihad, syariah, hijab, khilafah dan lain lain. “Hal ini dalam rangka agar publik takut mendengar ajaran Islam tersebut,” jelasnya.
“Bahwa siapapun yang berupaya melakukan monsterisasi atau kriminalisasi terhadap ajaran Islam adalah kejahatan yang dapat dipidana,” pungkasnya.[] Irianti Aminatun