Tinta Media - Kemah Presiden Jokowi di titik nol IKN Senin 14 Maret lalu dinilai oleh Ketua Koalisi Persaudaraan Advokat dan Umat (KPAU) Ahmad Khozinudin,S.H. tidak ada urgensinya.
“Saya kira enggak ada urgensinya,” tuturnya dalam acara Live Streaming: Ritual Kendi IKN dan Kemah Jokowi Apa Urgensinya, Senin (14/3/2022) melalui kanal Youtube Mimbar Tube.
Menurut Ahmad, yang urgen adalah persiapan. Persiapan itu yang utama harus mempersiapkan legal standing , payung hukumnya. Dalam hal ini yang utama ya Perpres. Sementara acara yang dilakukan kemarin kan seolah-olah groundbreaking (terobosan). “Belum bisa la wong duitnya saja belum ada. Bahkan SoftBank mundur. Tadinya kan mimpi dapat 100 miliar dolar AS. Itu nggak jadi dapat 1400 triliun rupiah,” tukasnya.
“Kita harus tahu amanah dari Undang-Undang IKN. Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 khususnya pasal 11 ayat 1 itu ada tugas pokok dan fungsi Kepala Otorita dari IKN. Presiden punya kewajiban untuk menerbitkan Perpres dalam rangka memerinci apa saja tugas dan kewenangan dan tanggung jawab dari kepala Otorita IKN. Otorita IKN tugas utamanya , pertama persiapan, yang kedua pembangunan yang ketiga pemindahan,”terangnya.
Terkait pembiayaan IKN, menurutnya, belum bisa melihat nomenklatur postur pembiayaan IKN. Karena IKN itu mau di akuisisi 2022. Undang-undang IKN nomor 3 tahun 2022 baru diparipurnakan tanggal 18 Januari 2022. Baru disahkan kira-kira tanggal 15 Februari yang lalu. Sementara APBN 2022 sudah diketuk sejak bulan September 2021 sehingga enggak bisa masuk.
“Padahal kalau kita bicara perencanaan sebuah proyek itu kan ada dua perencanaan. Perencanaan pembiayaan dan perencanaan anggaran. Dua ini harus bareng. Nah ini anggaran belum direncanakan sudah langsung kegiatan,” herannya.
Ahmad menilai kemarin itu seolah-olah groundbreaking, padahal duitnya belum ada. Itu kan menipu rakyat. Seharusnya dipikirkan dari mana duitnya. Pertama dari APBN, kedua dari KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), ketiga dari swasta, keempat dari BUMN.
“BUMN kita itu sedang mencret. Mereka banyak menanggung hutang. Kasus proyek kereta cepat itu mereka kan babak belur. Ini nggak mungkin lagi. Sementara swasta juga mundur,” tegasnya.
Proyek Magel
Proyek IKN dinilai oleh Ahmad sebagai proyek magel (belum matang) karena dasar hukumnya sendiri di Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sedang digodok di MK.
“Kalau kita melakukan tindakan lanjutan sementara nanti dibatalkan gimana? Karena apa? Hal-hal yang dipersoalkan oleh MK dari undang-undang nomor 23 tahun 2022 adalah adanya cacat formil, terutama dalam pembentukannya tidak memenuhi ketentuan asas-asas yang diatur dalam pasal 5 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang pernah diubah menjadi undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Tidak ada transparasi, tidak ada uji publik, kemudian tidak ada kewenangan dari lembaga yang mengeluarkan dan sebagainya. Ini yang kemudian magel,” terangnya.
“Kalaupun mau kemah saya sarankan Pak Jokowi mendampingi Pak Dudung Abdurrahman kemah di Papua untuk menunjukkan negara hadir di tengah rakyat yang menjadi korban dari kekejian KKB,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun