Tinta Media - Pinjaman online (pinjol) hingga berbagai investasi bodong menjerat perekonomian masyarakat. Tak sedikit jumlah korban dan kerugian materi akibat kegiatan ekonomi tersebut. Akan tetapi, peristiwa ini tetap terjadi. Di mana letak kesalahannya?
Tumbuh suburnya pinjol di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang kesusahan, bagailah sebuah oase. Masyarakat yang sedang kesulitan menutupi biaya hidup, memanfaatkan aktivitas ekonomi ini. Alih-alih masalah perekonomian masyarakat teratasi, yang ada mereka malah semakin terjerat kesulitan.
Bahkan, beberapa korban pinjol sampai melakukan bunuh diri. Mereka tak sanggup membayar utang yang terus membengkak dan rasa malu. Jalan pintas menghilangkan nyawa dijadikan solusi.
Pemerintah pun turun tangan dengan melakukan penggerebekan beberapa kantor pinjol dan menutup pelaku usaha tersebut. Sayangnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini hanya sebatas pada pelaku usaha pinjol ilegal. Sedangkan pelaku usaha pinjol legal, pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD selaku Menko Polhukam secara daring pada acara yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Februari 2022. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah memberi dukungan dan memfasilitasi inovasi agar pinjol yang legal bisa tumbuh dan berkembang secara sehat.
Tak hanya pelaku usaha pinjol, berbagai investasi bodong pun menyasar masyarakat untuk masuk dan terjerat di dalamnya. Kerugian masyarakat sejak tahun 2011 hingga awal tahun 2022 akibat investasi bodong tercatat Rp117,5 triliun.
Permainan saham (trading), saat ini pun ramai diperbicangkan dan menarik minat masyarakat untuk terjun ke dalamnya. Sukses meraup untung besar dalam trading membuat beberapa influencer bak hidup seperti crazy rich. Tak heran, banyak yang semakin tertarik untuk bermain di aktivitas ekonomi ini.
Apa yang dilakukan para crazy rich yang viral itu ternyata penipuan, judi online berkedok trading. Kerugian masyarakat akibat aktivitas ini pun mencapai angka yang fantastis. Walau para afiliator sudah ditangkap pihak kepolisian, tetapi tindakan ini tak cukup. Negara harus merevisi arah aktivitas ekonomi di masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, berbagai aktivitas ekonomi sah-sah saja tumbuh dan berkembang selama aktivitas ekonomi itu legal alias memiliki perizinan. Seperti pada kasus pinjol di atas, jika pinjol itu legal maka negara membiarkan praktik ini tumbuh di tengah masyarakat. Bahkan, mereka akan mendapatkan dukungan dari pemerintah.
Tabiat ideologi kapitalisme yang memberi kebebasan pada tiap orang untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi, patut dipersalahkan atas kerugian yang menimpa masyarakat. Kerakusan untuk memperoleh keuntungan besar dan kekayaan, berimbas pada ekploitasi yang melampaui batas pada alam dan manusia itu sendiri. Sangat menyedihkan ketika negeri-negeri kaum muslimin malah mengadopsi sistem rusak dan merusak ini, termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Berbanding terbalik dengan Islam, aktivitas ekonomi yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat harus mengikuti hukum syara’, berdasarkan halal haram. Seperti perintah Allah Swt. yaitu menghalalkan jual beli dan mengharamkan aktivitas riba (Al-Baqarah ayat 275).
Jika aktivitas ekonomi itu halal menurut timbangan syariat, maka negara akan memberi ruang untuk tumbuh dan berkembang. Jika aktivitas ekonominya haram menurut syariat Islam, maka negara akan melarang aktivitas tersebut dan bertindak tegas. Allah Swt. menegaskan hal tersebut dalam Al-Baqarah ayat 278 terkait perintah meninggalkan riba, dan Al-Baqarah ayat 279 bahwa pelaku riba akan diperangi Allah dan Rasul-Nya.
Ketaatan penguasa pada konsep yang berasal dari Pencipta, Allah Swt., akan menutup pintu-pintu lahirnya keanekaragam bisnis rusak ala kapitalisme seperti trading, judi, dan berbagai aktivitas ekonomi ribawi dan spekulatif yang seringnya merugikan masyarakat.
Sudah sepatutnya Indonesia yang jumlah penduduk muslimnya sebanyak 237, 53 juta atau sekitar 86,9 persen dari jumlah seluruh penduduk menerapkan aturan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya. Dengan menerapkan aturan Islam secara kafah, tidak hanya masyarakat akan terbebas dari berbagai aktivitas ekonomi yang merugikan, tetapi juga memperoleh keberkahan dari Allah dan Rasul-Nya.
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A'raf: 96).
Oleh: Ummu Haura’
Aktivis Dakwah