Jalan Sesat demi Kaya Sesaat - Tinta Media

Senin, 21 Maret 2022

Jalan Sesat demi Kaya Sesaat

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1Axp1atEHA4goQDXXIeME6Wa0lJSGwTth

Tinta Media - Akhir-akhir ini marak diberitakan kasus judi berkedok investasi bodong dan arisan fiktif. Tanpa berpikir panjang, seseorang mudah tergiur kedua permainan ini. Gemerlapnya dunia seakan menjadikan dorongan untuk mendapatkan kekayaan lewat jalan sesat, padahal sesaat.

DS adalah sosok yang selama ini dikenal masyarakat luas sebagai anak muda yang gemar berbagi kepada khalayak ramai. Namun sayangnya, sosok ini pada akhirnya harus berurusan dengan hukum dan menjadi penghuni hotel prodeo. Sumber kekayaan yang bernilai fantastis, didapat dengan sekedip mata. Ia melakukan penipuan, hoaks, judi online, juga tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi binary option ilegal, Quotex ( kumparan.com 10/3/22).

Beda hal dengan sosok DS, pasutri MAW dan HIP yang diduga sebagai pelaku arisan fiktif, berhasil meraup keuntungan sebesar Rp21 miliar. Pelaku berhasil mengelabui para korban yang tersebar di wilayah Sumedang, Kabupaten Bandung dan Cianjur sebanyak 150 orang.

Motif dari para pelaku awalnya menawarkan lelang arisan kepada korban dengan keuntungan menggiurkan. Pembelian 1 arisan seharga Rp1juta, akan mendapatkan uang arisan sebesar Rp1,35 juta dan fee Rp2,5 juta apabila berhasil membawa nasabah lain.

Menelisik kedua kasus tersebut, ternyata orang cenderung ingin cepat kaya walaupun harus melalui hal yang jelas-jelas haram. Hal ini disebabkan karena sistem kapitalisme tidak mampu menjamin kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak sedikit yang mencari jalan pintas dan terlarang untuk mendapatkan kekayaan dengan cepat.

Perjudian merupakan kemaksiatan yang tidak ada habisnya. Seiring dengan berjalannya waktu, perjudian dilakukan dengan berbagai sarana, hingga menggunakan tekhnologi mutakhir.

Saat ini, walaupun pemerintah berusaha menutup beberapa aplikasi berkedok investasi bodong, tetapi ini bukan solusi tuntas. Pemblokiran tidak akan berhasil jika sistem ekonomi yang diemban masih sistem ekonomi kapitalisme yang melegalkan aktivitas riba, spekulasi, dan investasi modal yang tidak syar'i.

Disisi lain, sistem sekularisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan telah menjadi asas dalam segala hal. Alhasil, ini menjadikan umat tidak menggunakan standar halal dan haram dalam beraktivitas.

Beda halnya dengan sistem ekonomi Islam yang menghapus segala bentuk pengembangan bisnis yang tidak syar'i, baik dalam investasi atau kerjasama. Islam melarang perjudian dengan menggunakan sarana apa pun, seperti firman Allah Swt. dalam Surat Al-Maidah ayat 90.

Seharusnya, sebagai seorang muslim yang meyakini Allah sebagai Sang Khaliq, sepatutnyalah kita menyerahkan diri untuk diatur dengan syariat. Kita menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 65.

Ketika terjadi pelanggaran terhadap syari'at Islam, maka negara akan memberikan sanksi yang sangat tegas. Hal ini karena fungsi sanksi dalam Islam adalah sebagai "jawabir" (penebus dosa) dan "Zawajir" (pencegah dosa).

Karena itu, tidak akan ada lagi celah dalam melakukan tindak kejahatan. Para pelaku kejahatan pun tidak akan pernah lagi mengulang kesalahan yang sama. Harmonisasi kehidupan, kesejahteraan hidup akan kita rasakan secara sempurna, tatkala diterapkan sistem Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Islamiyah.

Wallahu alam bi shawab

Oleh: Erlyn Lisnawati
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :