Tinta Media - Menyikapi potongan video seorang Buya yang mengatakan ada satu kelompok yang mengkafirkan kaum muslimin yang tinggal di Negara Kufur, Ulama Aswaja sekaligus Pimpinan Ma’had Darul Ma’arif Banjarmasin, Guru Wahyudi Ibnu Yusuf M.Pd. menegaskan, harus dibedakan status negara dengan status warga negara.
“Harus dibedakan status sebuah negara dengan status warga negara,” tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (4/3/2022).
Ia mengatakan, menurut para ulama negara kufur adalah negara yang tidak menerapkan syariat Islam dan sistem keamanannya tidak di bawah kontrol kaum muslimin. “Sedangkan negara Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam dan sistem keamanannya di bawah kontrol kaum muslimin,” ujarnya.
Menurutnya, sebuah negara bisa saja statusnya darul kufur, namun tidak otomatis penduduknya kafir. Sebaliknya sebuah negara bisa saja statusnya Darul Islam, namun tidak otomatis seluruh warga negaranya Muslim.
“Contoh paling nyata adalah Mekah. Ketika Nabi masih di Mekah maupun setelah Nabi hijrah sebelum fathu Mekah statusnya adalah darul kufur. Namun apakah kita berani menyebut Nabi dan para Sahabat (yang saat itu tinggal di Mekah) kafir? Jelas tidak berani, justru mereka yang membawa Islam,”bebernya.
Demikian pun, ketika Nabi telah hijrah ke Madinah, menurutnya, status Mekah tetap statusnya sebagai darul kufur, hingga dibebaskan oleh kaum muslimin di tahun ke-8 H.
“Maka ketika itu Nabi menyatakan tidak ada lagi hijrah setelah pembebasan kota Mekah. Maksudnya tidak ada hijrah dari Darul Kufur ke Darul Islam. Karena hijrah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Arabi yang dikutip oleh Imam Ash- Shan’ani dalam kitab Subulus Salam, Imam Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar memaknai hijrah adalah keluar dari negara kufur kepada negara Islam. Negara kufur kala itu adalah Mekkah sebelum dibebaskan kaum Muslimin. Dan negara Islam adalah Madinah Al Munawaroh,” jelasnya.
Demikian pula Madinah Al Munawaroh, lanjutnya, sejak Nabi hijrah statusnya Darul Islam. Meski demikian, apakah semua penduduk Darul Islam di Madinah statusnya Muslim? Tidak. Kita tahu di dalamnya ada kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshor , tapi juga ada orang-orang Yahudi.
“Hal yang sama adalah kondisi kita hari ini. Indonesia adalah negeri Islam, negerinya kaum muslimin. Namun statusnya adalah Darul Kufur, Kenapa? Karena Indonesia tidak menerapkan syariat Islam. Syariat Islam tidak menjadi dasar dari negara kita,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Guru Wahyudi, apakah otomatis penduduk Indonesia kafir? Jawabannya tidak. Tidak benar pandangan yang mengatakan demikian.
“Rusia, Amerika, Inggris, Perancis adalah negara kufur. Namun kaum Muslimin yang tinggal di negara-negara tersebut statusnya tetap Muslim,” imbuhnya.
Guru Wahyudi berpesan, seorang Muslim seyogianya berkata baik terhadap saudaranya atau kalau tidak bisa berkata baik lebih baik diam. Perkataan seorang Muslim (karena ketidaktahuan) terhadap saudara Muslim yang lain atau kelompok Muslim yang lain bisa menjadi fitnah. Dan fitnah adalah dosa besar.
“Islam, memerintahkan kita untuk tabayyun (klarifikasi) mencari informasi langsung kepada pihak yang mungkin aneh pandangannya, padahal belum tentu benar. Namun karena kurang pengetahuan kita terhadap mereka, tidak klarifikasi, akhirnya salah faham, gagal faham, jatuh pada fitnah,” pungkasnya. []Irianti Aminatun