Guru Wahyudi: Status Negara Beda dengan Status Warga Negara - Tinta Media

Sabtu, 05 Maret 2022

Guru Wahyudi: Status Negara Beda dengan Status Warga Negara

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1cpmo0Kh2p5sWJhkodp_At86POHiLwj5Y

Tinta Media - Menyikapi potongan video seorang Buya yang mengatakan ada satu kelompok yang mengkafirkan kaum muslimin yang tinggal di Negara Kufur, Ulama Aswaja sekaligus Pimpinan Ma’had Darul Ma’arif Banjarmasin, Guru Wahyudi Ibnu Yusuf M.Pd. menegaskan, harus dibedakan  status negara dengan status warga negara.

“Harus dibedakan status sebuah negara dengan status warga negara,” tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (4/3/2022).

Ia mengatakan, menurut para ulama negara kufur adalah negara yang tidak menerapkan syariat Islam dan sistem keamanannya tidak di bawah kontrol kaum muslimin. “Sedangkan negara Islam adalah negara yang menerapkan syariat Islam dan sistem keamanannya di bawah kontrol kaum muslimin,” ujarnya.

Menurutnya, sebuah negara bisa saja statusnya darul kufur,  namun tidak otomatis penduduknya kafir. Sebaliknya sebuah negara bisa saja statusnya Darul Islam,  namun tidak otomatis seluruh warga negaranya Muslim.

“Contoh paling nyata adalah Mekah.  Ketika Nabi masih di Mekah maupun setelah Nabi hijrah sebelum fathu  Mekah statusnya adalah darul kufur. Namun apakah kita berani  menyebut  Nabi dan para Sahabat (yang saat itu tinggal di Mekah) kafir? Jelas tidak berani, justru mereka yang membawa Islam,”bebernya.

Demikian pun, ketika Nabi telah  hijrah ke Madinah, menurutnya, status Mekah  tetap statusnya sebagai darul kufur, hingga dibebaskan oleh kaum muslimin di tahun ke-8  H.

“Maka ketika itu Nabi menyatakan tidak ada lagi hijrah setelah pembebasan kota Mekah. Maksudnya tidak ada hijrah dari Darul Kufur ke  Darul Islam. Karena hijrah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu ‘Arabi yang dikutip oleh Imam Ash- Shan’ani  dalam kitab Subulus Salam,  Imam Asy Syaukani  dalam kitab  Nailul Authar memaknai  hijrah adalah keluar  dari  negara kufur   kepada negara Islam. Negara kufur  kala  itu adalah Mekkah sebelum dibebaskan kaum Muslimin.  Dan negara Islam adalah  Madinah Al Munawaroh,” jelasnya.

Demikian pula Madinah Al Munawaroh, lanjutnya,  sejak Nabi hijrah statusnya Darul Islam. Meski demikian, apakah semua penduduk Darul Islam di Madinah  statusnya  Muslim? Tidak. Kita tahu di dalamnya ada kaum muslimin dari kalangan Muhajirin dan Anshor , tapi juga ada orang-orang Yahudi. 

“Hal yang sama adalah  kondisi kita hari ini. Indonesia adalah negeri Islam, negerinya kaum muslimin. Namun statusnya adalah Darul Kufur, Kenapa? Karena  Indonesia tidak menerapkan syariat Islam. Syariat Islam tidak menjadi dasar dari negara kita,” terangnya.

 Meski demikian, lanjut Guru Wahyudi,  apakah otomatis penduduk Indonesia kafir? Jawabannya tidak.  Tidak benar pandangan yang mengatakan demikian.

“Rusia, Amerika, Inggris, Perancis adalah negara kufur. Namun kaum Muslimin yang tinggal di negara-negara tersebut  statusnya tetap Muslim,”  imbuhnya.

Guru Wahyudi berpesan, seorang Muslim seyogianya berkata baik terhadap saudaranya atau kalau tidak bisa berkata baik lebih baik diam. Perkataan seorang Muslim (karena  ketidaktahuan) terhadap saudara Muslim yang lain atau kelompok Muslim yang lain bisa menjadi fitnah. Dan fitnah adalah dosa besar.

“Islam, memerintahkan kita untuk tabayyun (klarifikasi) mencari informasi langsung kepada pihak yang mungkin aneh pandangannya, padahal belum tentu benar. Namun karena kurang pengetahuan kita terhadap mereka, tidak klarifikasi, akhirnya  salah faham, gagal faham, jatuh pada fitnah,” pungkasnya. []Irianti Aminatun
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :