Tinta Media - Menyikapi dr. Sunardi yang ditemb4k mati oleh Denzoos 8.8 pada Rabu 9 Maret lalu, Pakar Hukum dan Masyarakat Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. menyatakan, ada dugaan terjadinya extrajudicial killing.
"Sebagai guru besar dibidang hukum, saya merasa prihatin atas peristiwa dugaan kuat adanya extrajudicial killing terhadap terduga teroris," tuturnya dalam segmen Tanya Profesor: Bela dr. Sunardi atas Dugaan Extrajudicial Killing oleh Denzoos 8.8, Kamis (10/3/2022) di kanal YouTube Prof. Suteki.
Ia prihatin, karena seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana terorisme itu belum sempat memberikan pembelaan atas tuduhannya. Sebagaimana asas dalam hukum pidana bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan sebaliknya (presumption of innocence).
“Menurut saya, Denzoos 8.8 seharusnya tidak bertindak sembrono melakukan pencegatan terhadap dr. Sunardi di jalan umum, karena masih bisa dilakukan survailance (penguntitan) sehingga bisa ditangkap di tempat lebih aman atau di rumahnya agar tidak menimbulkan kegaduhan di jalan raya,” ujarnya.
“Kenapa harus ditembak hingga terbunuh? Apakah ada perlawanan nyata sehingga petugas kewalahan melawan satu orang yang tidak bersenjata? Sampai sejauh mana ada keadaan memaksa untuk melakukan kekerasan yang konon dinyatakan terukur?” tanyanya.
Menurutnya, ketika ada perlawanan aturannya harus dilakukan seimbang, sama-sama. “Ketika petugas masih bisa menghindar tidak boleh melakukan penembakan. Kalau pun menembak sebelumnya dilakukan tembakan peringatan,” terangnya.
Ia menilai, penanganannya kurang memperhatikan ketentuan dalam Perkap nomor 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme. Tindakan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip: legalitas, proporsional, keterpaduan, nesesitas, dan akuntabilitas.
Terkait extrajudicial killing, Prof. Suteki menjelaskan, extrajuducial killing adalah tindakan-tindakan apa pun bentuknya yang menyebabkan seseorang mati tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat negara.
“Berdasarkan pengertian sederhana ini, terdapat beberapa ciri penting extrajudicial killing, yaitu melakukan tindakan yang menimbulkan kematian, dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelakunya adalah aparat negara, serta tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang,” bebernya.
Ia menyimpulkan, tindakan extrajudicial killing yang dilakukan Denzoos 8.8 terhadap terduga tindak pidana terorisme merupakan tindakan semena-mena, karena dilakukan tanpa proses hukum yang sah, itu berarti terduga belum tentu bersalah.
“Karena yang berhak menyatakan seseorang bersalah hanya pengadilan dengan suatu putusan melalui proses hukum yang sah,” pungkasnya. [] Irianti Amnatun