Denzoos 8.8 Tembak Dokter Sunardi, LBH Pelita Umat: Jika Langgar Protokol Harus Diadili Secara Hukum - Tinta Media

Sabtu, 12 Maret 2022

Denzoos 8.8 Tembak Dokter Sunardi, LBH Pelita Umat: Jika Langgar Protokol Harus Diadili Secara Hukum

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1HfgTBn6SuigKE0MD3telYtpRE7cRV90t

Tinta Media - Menanggapi penembakan Dokter Sunardi oleh Denzoos 8.8, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengatakan, jika aparat di lapangan yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, maka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum.

“Jika aparat yang di lapangan dan atau memberikan perintah yang terlibat dalam insiden itu melanggar protokol tentang penggunaan kekuatan dan senjata api, mereka harus diungkap secara terbuka dan diadili sesuai dengan hukum," tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (11/03/2022).

Menurutnya, penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88, apabila indikasi extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang.

"Bahwa apabila indikasi extra judicial killing terjadi, maka merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang yang telah dijamin oleh UUD 1945 dan UU Nomor  39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seperti hak hidup dan hak atas pengadilan yang adil, hal itu merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya," terangnya.

Ia mengatakan, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan terduga tersebut, seharusnya dapat diproses sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku. “Proses hukum tersebut merupakan cerminan dari asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk melakukan pembelaan secara adil dan berimbang (due process of law),” ungkapnya.

Menurutnya, aparat dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai upaya terakhir. "Itupun harus merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain, misalnya celurit atau pedang hampir menghunus anggota badan. Apabila kondisi hal demikian terjadi, maka dapat dinilai sebagai tindakan tanpa hukum atau extra judicial killing," paparnya.

Chandra  mengingatkan, sekalipun polisi diberi kewenangan untuk menembak dari Peraturan Kapolri, namun bukan berarti bebas menembak sampai mati.
"Terduga itu tidak untuk dimatikan, tapi untuk dilumpuhkan," tegasnya.

Ia menuturkan, negara ini merupakan negara hukum, dan tugas polisi adalah menegakan hukum. “Dan hukum itupun ada asas praduga tak bersalah. Walaupun melawan dengan hendak melarikan diri, bukan berarti lantas menembak dengan alasan tersebut. Polisi seharusnya bukan orang yang baru memegang senjata, jika langsung ditembak mati, saya kira semua orang bisa melakukannya tanpa melakukan pendidikan khusus," kritiknya.

Ia menilai, perkara ini telah menjadi perhatian publik. "Agar diperoleh keadilan publik, maka perlu KOMNAS HAM RI segera membentuk Tim Independen Pencari Fakta dan harus transparan mengungkap kejadian tersebut, terutama menyingkap penyebab terjadinya penembakan," pungkasnya.[] 'Aziimatul Azka

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :