Crazy Rich dan Kebahagiaan Semu di Sistem Sekularisme - Tinta Media

Sabtu, 12 Maret 2022

Crazy Rich dan Kebahagiaan Semu di Sistem Sekularisme

https://drive.google.com/uc?export=view&id=1F8KMjO2d_2E3iOsOUsxYB17JzCDqQc3x

Tinta Media - Crazy Rich merupakan istilah yang akhir-akhir ini hangat diperbincangkan masyarakat di berbagai platform media sosial di Tanah Air. Crazy rich adalah sebutan lain untuk orang super kaya, baik dari kalangan artis, pengusaha, maupun pejabat yang memiliki berbagai jaringan bisnis, rumah luas, mobil mewah, dan gaya hidup hedonis. Mereka kerap mengunggah aktivitas yang tengah menikmati harta kekayaannya melalui jejaring media sosial. Tak ayal, hal tersebut memicu sebagian masyarakat, termasuk kaum muda yang tergiur sekaligus meniru life style dan mengikuti cara mereka mendapatkan materi berlimpah.

Konon katanya, harta kekayaan yang diperolehnya berasal dari investasi bodong dan perjudian online yang berkedok trading. Trading sendiri adalah proses transaksi finansial jangka panjang atau istilah lainnya aktivitas perdagangan dalam bentuk mata uang. Lalu, bagaimana Islam memandangnya?

Dikutip dari laman mui.or.id, hukum jual beli mata uang pada prinsipnya boleh atau mubah. Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang, dengan catatan tidak ada unsur riba dan spekulasi. Akan tetapi dalam sistem trading tersebut, ada unsur perjudian dan penipuan. Maka, Islam jelas mengharamkannya. INews.Id (25/10/2021).

Meski demikian, gambaran hidup bergelimang harta disertai berbagai kesenangan dunia sudah sukses menyihir masyarakat. Mereka menilai cara tersebut merupakan alternatif mencari uang secara cepat, mudah, dan berlimpah. Apalagi di tengah pandemi yang serba sulit dan mahalnya harga berbagai kebutuhan pokok. Maka tak heran, meski Islam melarang perjudian, tetapi usaha model begini banyak diminati khalayak.

Hal ini terbukti dengan temuan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang mengatakan adanya kerugian masyarakat yang mencapai 117,5 triliun sejak 2011 hingga 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan, kasus tersebut terjadi karena masyarakat masih tergoda dengan penawaran dan janji keuntungan yang tidak logis dalam waktu singkat. Selain itu, adanya tokoh agama dan masyarakat, serta influencer yang terlibat di dalamnya, sudah menjadi daya tarik tersendiri. Maka, tak heran jika publik mudah terperdaya dan dirugikan. Walhasil, nasabah pun melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

Maka dari itu, Satgas Waspada Investasi melakukan beberapa upaya agar tidak ada lagi korban, di antaranya adalah dengan memberikan edukasi kepada publik, berkoordinasi dengan pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Komunikasi untuk memblokir situs dan aplikasi investasi ilegal. Tercatat hingga Februari 2022 puluhan investasi ilegal berhasil diblokir. Selain itu, Satgas juga melakukan pengawasan secara berkala via daring, dan melapor kepada Bareskrim Polri. Kemudian, pihaknya juga mengimbau warga untuk waspada supaya tidak mudah tergoda jeratan investasi bodong.

Seiring berkembangnya zaman dan kemajuan teknologi, tren keuangan digital saat ini tengah berkembang pesat dan digemari oleh generasi milenial, bahkan keuangan digital sudah menjadi gaya hidup bagi kelompok tertentu. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Bisnis.com (7/2/2022).

Crazy Rich Gaya Hidup Sekularisme

Siapa pun di dunia ini pasti berharap kehidupannya sejahtera, baik lahir maupun batin. Tidak hanya bahagia karena memiliki keluarga, sahabat, dan komunitas yang saling mencintai. Namun, kebahagiaan juga harus ditunjang dengan tercukupinya materi, sebab manusia pada saat ini beranggapan bahwa harta kekayaan menjadi salah satu sumber kebahagiaan dan ketentraman hidup. Namun, sayangnya tak jarang ambisi meraih kebahagiaan itu dilakukan dengan cara-cara yang dilarang dalam hukum negara, dalam hal ini praktik perjudian. Terlebih Islam melarang tegas mencari harta kekayaan dengan jalan bathil.

Fenomena crazy rich atau high-net-worth (HNW) tidak hanya ada di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa negara yang memiliki jumlah penduduk dengan predikat HNW, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Jerman, Inggris, Korea Selatan, Australia, dan banyak lagi. Sudah menjadi rahasia umum, deretan negara tersebut menerapkan ideologi sekularisme kapitalisme sebagai dasar negaranya. Sedangkan orang-orang yang berada dalam sistem ini, orientasi hidupnya adalah materi dan kesenangan dunia. Hal tersebut mendorong mereka untuk menjadi miliuner.

Berangkat dari itu, wajar jika mereka menghalalkan segala cara demi memiliki harta benda, karena ideologi yang dianutnya meniscayakan manusia memisahkan agama dari kehidupan, sehingga aktivitas dan tingkah lakunya tidak perlu dibatasi oleh sebuah aturan. Semua bisa diekspresikan dan dilakukan sesuai arahan hawa nafsunya. Padahal, jika suatu aktivitas dilakukan seperti itu, tentu akan ada kerusakan yang ditimbulkannya. Salah satu contohnya adalah manusia berlomba-lomba mengejar dan mengumpulkan kekayaan sebanyak mungkin, tetapi abai terhadap rambu-rambu yang harus ditaatinya, yakni aturan Sang Maha Pencipta, yaitu Allah Swt.

Batasan Islam dalam Mencari Rezeki

Islam sebagai agama paripurna, memiliki aturan komprehensif bagi manusia. Tidak hanya mengatur hubungan insan dengan penciptanya, tetapi interaksi antara manusia satu dengan yang lainnya pun diatur sedemikian rupa, termasuk dalam mencari nafkah. Islam mewajibkan umatnya mencari rezeki demi memenuhi hajat hidup dan memperoleh harta sebagai penunjang aktivitasnya. Sayangnya, masih banyak orang yang menghalalkan segala cara demi meraih materi. Padahal, rezeki halal akan mengantarkan seseorang makin dekat kepada Allah Swt.

Adapun adab seorang muslim dalam mencari rezeki antara lain, tidak boleh curang, tidak menjalankan riba, tidak dengan cara bathil, dan tidak jual beli barang haram atau berjudi. Sebab, dampak negatif dari harta yang diperoleh secara haram adalah melemahkan semangat ibadah, menimbulkan kesempitan hidup, dan mengurangi keberkahan.

Meski demikian, tidak ada jaminan seseorang tidak melakukan dan mengulang perbuatan curang, kendatipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya agar rakyat terhindar dari hal yang dilarang dalam Islam maupun norma dan budaya masyarakat manapun. Negara tak cukup menindak pelakunya. Akan tetapi, harus ada suatu sistem yang mengubah sistem ekonomi kapitalistik yang ada saat ini, dengan menggunakan kaidah ekonomi Islam yang mampu menghilangkan praktik dan pengembangan bisnis tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Islam akan mengedukasi umatnya terkait aktivitas halal haram sekaligus memberikan penguatan terhadap akidahnya. Dengan begitu, umat tidak berorientasi pada urusan duniawi dengan memperbanyak harta. Akan tetapi, mereka akan memiliki visi misi hidup dengan akhirat sebagai tujuannya.

Selain itu, dalam sistem Islam, ada sanksi tegas  berupa ta'zir bagi pelaku kecurangan yang akan memberikan efek jera bagi pelakunya. Dengan demikian, akan terbentuklah kesadaran umum di tengah-tengah masyarakat tentang bagaimana upaya mendapatkan harta halal yang diridai Allah Swt.

Oleh: Nurmilati
Sahabat Tinta Media
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :