Tinta Media - Mudir Ma'had Khadimus Sunnah Bandung Ajengan Yuana Ryan Tresna (YRT) mengatakan, Sirah Nabawiyah adalah dalil syariah.
"Sirah Nabawiyah adalah dalil syariah yang layak dijadikan sebagai hujjah," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (16/3/2022).
Menurutnya, karena sirah bagian dari hadits yang pengujiannya sama dengan menguji riwayat hadits. Sehingga merujuk metode dakwah kepada Sirah
Nabawiyyah adalah sah," jelasnya.
"Terlebih lagi fragmen-fragmen perjalanan dakwah Nabi juga termaktub pada kitab-kitab hadits yang maqbul," ujarnya.
Ia menuturkan, Sirah Ibnu Hisyam yang banyak mengambil dari Ibnu Ishaq merupakan kitab Sirah Nabawiyyah paling terpercaya hingga saat ini. "Kitab ini yang paling banyak dirujuk," ungkapnya.
"Mengikuti metode dakwah Nabi dapat dilakukan dengan memahami kitab sirah dan kitab-kitab hadits," tukasnya.
Ia melihat dalam Sirah Nabawiyah tergambar secara jelas bagaimana tahapan dakwah Nabi sebelum hijrah. Mulai tahapan pertama hingga tahapan terakhir. Termasuk di dalamnya adalah aktivitas thalab al–nushrah di akhir tahapan kedua jika tahapan dakwah dibagi menjadi tiga (marhalah tatsqif, marhalah tafa’ul ma’a al-ummah dan istilam alhukm).
"Jika dirinci, sebenarnya thalab al-nushrah secara praktik memiliki dua tujuan yakni melindungi dakwah dan menegakkan Islam atau menerima kekuasaan,” ungkapnya.
Lebih spesifik dalil thalab al-nushrah, ujar YRT, untuk tujuan melindungi dakwah dapat ditemukan dalam Sirah Ibnu Hisyam riwayat dari Ibnu Ishaq dan Mustadrak al-Hakim. Adapun, yang lebih spesifik dalil thalab al-nushrah untuk tujuan menegakkan Islam atau menerima kekuasaan dapat ditemukan Sirah Ibni Hisyam, Tarikh al-Thabari, Mu’jam al-Thabarani, Zad al-Ma’ad.
“Adapun tarikh Islam, kita hanya merujuk pada tarikh yang memiliki sumber periwayatan. Tarikh yang mengabarkan peristiwa pada masa shahabat
sesungguhnya menggambarkan sumber tasyri’ dan realitas tasyri’," paparnya.
"Baik berkaitan dengan berijma’ shahabat maupun ijtihad shahabat yang merupakan hukum
syara," pungkasnya.[] Ajirah