Tinta Media - Tidak mengejutkan, hari ini (Senin, 31/1) sekitar pukul 19.00 WIB Wartawan Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan. Bukan karena unsur terpenuhi, tetapi memang sudah ada target yang ditetapkan, dan dapat dilihat oleh siapapun yang mengamati perkara ini.
Kalau mereka mau tahan, memang kita bisa apa ? kalau mereka katakan itu pidana, pendapat kita punya nilai apa ? kalau mereka maunya Edy Mulyadi di penjara, terus siapa yang punya daya ?
Ungkapan jin buang anak itu lazim, tidak pernah berbuntut hukum, kecuali ada sebab lain. Boleh jadi, materi yang dipersoalkan yang lain, seperti yang terjadi pada kasus Habib Bahar Bin Smith. Yang dipersoalkan kritik ke Jendral Dudung, yang disidik kasus ceramah tentang KM 50.
Pasal yang dipersiapkan juga sangat lengkap, dari soal SARA, kebohongan dan tetek bengek lainnya. Dari Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Jo Pasal 156 KUHP.
Edy Mulyadi sendiri telah menyadari hal itu, dirinya telah mempersiapkan diri untuk ditahan. Dia gentle, ksatria, tidak pura pura sakit atau pingsan seperti Ferdinand Hutahaean.
Dia, dalam salah satu pesannya sebelum mengikuti pemeriksaan menegaskan musuhnya bukanlah masyarakat Kalimantan. Musuh Edy dan musuh kita semua adalah ketidakadilan. Edy Menegaskan sikap dan pandangan politiknya, yang tetap kokoh menolak proyek IKN.
Oligarki dibalik proyek IKN adalah dalang dibalik kriminalisasi terhadap Wartawan Edy Mulyadi. Edy harus membayar harga yang sepadan, untuk keberaniannya yang luar biasa, membongkar ada siapa saja orang yang berpotensi diuntungkan dengan proyek IKN.
Sementara hukum, telah menjadi alat kekuasaan. Hukum telah menghamba pada kekuasaan, tidak lagi menertibkan dan memberikan kepastian apalagi memberikan keadilan. Hukum telah menjadi alat represi yang melayani kehendak oligarki.
Wahai umat Islam, Edy Mulyadi telah mengokohkan diri sebagai pengemban dakwah, yang mengatakan kalimat haq dihadapan penguasa yang zalim. Akankah kita membiarkannya sendirian ?
Jika saat ini Edy Mulyadi di tahan karena menolak bungkam, adakah yang menghindari bersuara karena khawatir mengalami nasib yang sama ?
Setiap kebenaran, ada pengusungnya. Seluruh pengusung kebenaran, tidak takut pada ancaman kematian, apalagi hanya jeruji besi yang tak mampu memenjarakan pikiran. Setiap yang telah menghambakan diri kepada Allah SWT, maka dia telah menjadi makhluk merdeka yang sesungguhnya.
Tolak Kriminalisasi Edy Mulyadi. Tolak IKN Proyek Oligarki. Selamatkan Negeri ini dari keserakahan para penghamba dunia. []
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Umum KPAU